SAMBAS, Berita HUKUM - Sobat Anong adalah seorang aktivis lingkungan yang harus duduk sebagai terdakwa karena dianggap melakukan penganiayaan saat berusaha melindungi penyu di wilayah Paloh, Kabupaten Sambas.
Saat itu, Anong dan beberapa orang sedang melakukan patroli untuk melindungi penyu yang sedang bertelur di wilayah Sungai Ubah, Paloh.
Pelaku yang akan mencuri telur penyu dengan Anong awalnya akan berdamai, tetapi kemudian kasus itu dilaporkan ke polisi. Anong lalu disidang dan sudah dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Sambas.
Proses hukum yang saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Sambas terhadap Sobat Yanto alias Anong merupakan tindakan yang mencederai upaya konservasi di Indonesia.
Untuk itu, kami dari Forum Hijau Indonesia meminta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sambas dan Pengadilan Negeri Kabupaten Sambas harus menghentikan Kriminalisasi Terhadap Aktivis Lingkungan!!!.
Bebaskan Yanto alias Anong dari tuduhan, serta pulihkan nama baiknya.
Kami juga meminta kepada Sobat Greeners untuk turut sertas mendukung sobat Anong dengan men-Share postingan ini dan Mengisi Petisi pada berikut ini: http://www.change.org/id/petisi/hentikan-kriminalisasi-terhadap-aktivis-lingkungan?utm_campaign=action_box&utm_medium=twitter&utm_source=share_petition (fh/bhc/sya) |