Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kasus Apartemen
IPW Pertanyakan Pengerahan Polisi Terkait Kasus Sewa Menyewa Apartemen
2018-01-28 16:57:47
 

ILustrasi. Presedium Indoesia Police Watch (IPW), Neta S Pane .(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presidium Indonesia Police Wacth (IPW) Neta S. Pane mengatakan polisi jangan memperlakukan seseorang dengan cara yang seolah-olah mau menangkap teroris, dalam perkara sewa menyewa apartemen.

"Sebaiknya tidak perlu berlebihan seperti itu, jangan hanya karena persoalan sewa menyewa kok seseorang sudah diperlakukan seperti mau menangkap teroris," ujar Neta kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (27/1).

Neta menjelaskan, tugas dan tanggung jawab polisi adalah melindungi keamanan masyarakat dan menjaga ketertiban yang sesuai dengan Undang-Undang.

"Polisi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat seharusnya bisa berlaku bijak kepada kedua belah pihak, Kapolda sudah harus menegur Dir Krimum," beber Neta.

Dia mempertanyakan, apakah Kapolda Metro Jaya mengetahui pengerahan puluhan anggotanya untuk mengurusi kasus sewa menyewa apartemen di kawasan SCBD. "Kapolda tahu nggak anggotanya dikerahkan," pungkas Neta.

Sementara itu salah seorang Security yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku kaget.  "Saya juga tidak paham, dan tidak mau melibatkan diri. Tidak mau membelok kesana dan kesini. Kami sih di tengah saja, waktu peristiwa itu saya tidak bisa apa-apa. Mereka lewat ground, sekitar jam setengah sebelas siang. Saya disampaikan ada grudukan dari polisi, Kombes saja ada empat orang," ungkapnya.

Staf pengelola dari pihak manajemen Apartemen OPP, Mutia mengakui ada persoalan sewa menyewa, dimana pemilik apartemen atas nama PT Pijar Cahaya Mulia dengan Tedy penyewa.

"Kita tidak berpihak siapa-siapa, kita mengelola saja, cuman karena ini ada sengketa. Tapi kita tidak pasrah  (saat penggerebekan) tapi kita juga sudah berupaya agar penghuni nyaman, dan menjadi fasilitator jika ada persoalan. Surat-surat perintah dari kepolisian saja, tidak ada surat dari pengadilan," tutur Mutia.(bh/db)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2