ACEH, Berita HUKUM - Menyoal regulasi Qanun nomor 3/2013 tentang bendera dan lambang, Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan tidak akan melakukan manuver-manuver politik jika raqan itu tidak disahkan oleh Departemen Dalam Negeri (Depdagri).
"Artinya kita tidak pro atau kontra, kalaupun aturan itu mengatakan ia maka kita juga akan ikut,"kata Sekretaris DPD PAN Aceh Utara, Iskandar Ali, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jalan Tgk Nyak Adam Kamil Kota Lhokseumawe, Jum'at (10/5).
Menurutnya saat ini yang paling penting adalah bagaimana pemerintah mengambil langkah perbaikan-perbaikan birokrasi di Aceh yang terlalu amburadul khususnya Pemkab Aceh Utara lebih amburadul lagi. Oleh sebab itu Iskandar merasa prihatin melihat kondisi Aceh saat ini yang dinilai semakin memburuk sistim administrasi dan birokrasinya.
Jika kita lihat sekarang bahwa 11 tahun Pemkab Aceh Utara sudah diceraikan dari Kota Lhokseumawe, namun sampai sekarang mereka belum mampu untuk memindahkan pusat pemerintahanya ke Ibukota Lhoksukon. Sementara kabupaten-kabupaten baru lainya sudah memindahkan semua pemerintahanya masing-masing seperti Bireun, Pidi Jaya dan kabupaten lainya.
Dia menambahkan, nantinya jika kader-kadernya terpilih di DPR maka pihaknya akan menegaskan kepada seluruh kadernya untuk mengedepankan atau menomorsatukan kepentingan rakyat dibandingkan kepentingan kelompoknya.
"Kedepankan kepentingan masyarakat dibanding kepentingan kelompoknya," pungkas Iskandar yang juga mantan kombatan GAM.(bhc/sul) |