Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Mendagri
Ini Kata PAN Jika Bendera Ditolak Mendagri
Friday 10 May 2013 20:03:27
 

Sekretaris DPD PAN Aceh Utara, Iskandar Ali.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Menyoal regulasi Qanun nomor 3/2013 tentang bendera dan lambang, Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan tidak akan melakukan manuver-manuver politik jika raqan itu tidak disahkan oleh Departemen Dalam Negeri (Depdagri).

"Artinya kita tidak pro atau kontra, kalaupun aturan itu mengatakan ia maka kita juga akan ikut,"kata Sekretaris DPD PAN Aceh Utara, Iskandar Ali, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jalan Tgk Nyak Adam Kamil Kota Lhokseumawe, Jum'at (10/5).

Menurutnya saat ini yang paling penting adalah bagaimana pemerintah mengambil langkah perbaikan-perbaikan birokrasi di Aceh yang terlalu amburadul khususnya Pemkab Aceh Utara lebih amburadul lagi. Oleh sebab itu Iskandar merasa prihatin melihat kondisi Aceh saat ini yang dinilai semakin memburuk sistim administrasi dan birokrasinya.

Jika kita lihat sekarang bahwa 11 tahun Pemkab Aceh Utara sudah diceraikan dari Kota Lhokseumawe, namun sampai sekarang mereka belum mampu untuk memindahkan pusat pemerintahanya ke Ibukota Lhoksukon. Sementara kabupaten-kabupaten baru lainya sudah memindahkan semua pemerintahanya masing-masing seperti Bireun, Pidi Jaya dan kabupaten lainya.

Dia menambahkan, nantinya jika kader-kadernya terpilih di DPR maka pihaknya akan menegaskan kepada seluruh kadernya untuk mengedepankan atau menomorsatukan kepentingan rakyat dibandingkan kepentingan kelompoknya.

"Kedepankan kepentingan masyarakat dibanding kepentingan kelompoknya," pungkas Iskandar yang juga mantan kombatan GAM.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Mendagri
 
  Mendagri Perlu Hati-Hati Tunjuk Pejabat Kepala Daerah
  Ini Saran Mendagri Soal Gaya Rambut Pirang Wakil Walikota Palu Pasha Ungu
  Mendagri di Minta Tunda Pelantikan Gubernur Jatim
  Jika Mendagri Ngotot Melantik Hambit, ICW Tempuh Upaya Hukum
  M Nazaruddin Sebut Mendagri Pembohong
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2