Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kasus TK JIS
Inilah Kronologi Sodomi Bocah TK JIS oleh 2 Tersangka
Wednesday 23 Apr 2014 16:34:12
 

Sekolah JIS melarang wartawan mengambil gambar, Satpam marah-marah melihat wartawan.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kronologi perbuatan asusila pada aksi sodomi 2 orang petugas cleaning service sekolah Taman Kanak-kanak (TK) atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang berada di naungan Yayasan "Jakarta International School" (JIS) terhadap seorang bocah berusia 6 tahun, siswa TK JIS yang dilakukan Kedua tersangka, Agun Iskandar dan Virgiawan Amin alias Awan yang melakukan aksi bejadnya di dalam ruang toilet JIS, saat ketika korban hendak buang air kecil sendiri di Tolilet yang letaknya sekitar 25m dari kelasnya.

"Mereka, melakukan itu cukup lama, sekitar 10 sampai 15 menit," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/4).

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka kepada penyidik, mereka melakukan perbuatan cabul itu hanya satu kali. Kedua tersangka mencabuli korban secara bergantian.

Dijelaskan Rikwanto, awalnya kedua tersangka saat itu berada di dalam toilet tengah melakukan pekerjaannya. Kemudian korban datang ke toilet tersebut untuk buang air kecil.

"Saat itu, tersangka VA (Virgiawan) keluar, lalu dipanggil oleh tersangka AG (Agun) untuk kembali ke dalam, untuk memegangi korban," imbuh Rikwanto kembali.

Akasi sodomi terhadap bocah malang didahului oleh tersangka Agun. Sementara tersangka Awan saat itu memegangi korban.

Setelah tersangka Agun selesai melakukan perbuatannya, lalu tersangka Aan juga melakukan hal yang sama, mereka saling bergantian lanjutnya, dan Awan mencabuli korban, tersangka Agun lalu memegangi korban. Setelah keduanya puas melampiaskan nafsu bejatnya itu, lalu korban diancam oleh tersangka Agun agar tutup mulut.

"Korban diancam untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun oleh tersangka," cetusnya.

Setelah itu, korban dilepas oleh kedua tersangka. Korban keluar dari dalam toilet dalam keadaan menangis.

Sementara sore hari ini, Rabu (23/4) suasana sekolah TK JIS agak lebih lengan tidak seperti hari biasanya, setelah Penutupan sekolah tersebut oleh Kementerian Pendidikan Republik Indonesia yang berlaku terhitung mulai hari, Selasa (22/4) kemarin, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan nomor 24/MPK.B/2014, tentang Penutupan Pendidikan Anak Usia Dini (Pre School Early Childhood 1 and 2).

Dari pantauan pewarta, masih banyak wartawan yang menanti dan mengambil gambar sekolah, yang penjagaan sangat ketat ini, bahkan saat pewarta mengambil gambar, tiba-tiba 2 orang petugas keamanan JIS berlari-lari dan mengejar sambil menayakan ada keperluan apa mengambil gambar JIS.

"Dari mana, buat apa foto-foto," ujar salah satu petugas keamanan yang memakai seragam safari abu-abu.

Lalu menjelaskan dari BeritaHUKUM.com dan mereka mancatat nomer plat kendaraan pewarta entah untuk maksud dan tujuan apa mereka mencatat, saat diminta keterangan prihal William James Vahey mantan guru JIS yang terlibat pedofil mereka tutup mulut.(bhc/dar)



 
   Berita Terkait > Kasus TK JIS
 
  Tim Carr Mengakui Tidak Mengantongi Izin PAUD
  Polda Metro Jaya: Pencekalan Guru JIS Diperpanjang 6 Bulan
  FITRA Minta Dirjen Pajak Periksa JIS
  Polisi Langsung Tahan 3 Tersangka Baru Kasus TK JIS
  Jika Diperlukan Cabut Ijin Lembaga JIS
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2