Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Insiden Sampang, Tokoh Agama Harus Menahan Diri
Thursday 05 Jan 2012 20:04:17
 

Sisa-sisa dari aksi anarkis massa terhdap komplek ponpes di Sampang, Madura, Jawa Timur (Foto: Fiqhislam.com)
 
JOMBANG (BeritaHUKUJM.com)- Pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) dan Sampang yang ngotot menuding mashab Syiah sesat dan ingin membubarkannya, ditanggapi keras Presidium Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) Jatim, Aan Anshori.

Menurut dia, dalam insiden Sampang tersebut, seharusnya semua tokoh lintas agama termasuk MUI dapat menahan diri dan tidak memprovokasi keadaan sekarang. Sikap MUI Jatim dan Sampang tersebut merupakan sikap menebar kebencian dan permusuhan.

“Seharusnya dalam menanggapi insiden Sampang tersebut, semua tokoh lintas agama, termasuk MUI menahan diri dan tidak memprovokasi warga. Mereka harus melakukan penelitian dan kajian sebelum mengeluarkan pernyataan tersebut,” kata Aan kepada wartawan, Kamis (5/01).

Sikap menebar permusuhan dan kebencian itu, lanjut dia, dapat dikategorikan sebagai bentuk tindak pidana. Seharusnya, para tokoh agama bersikap toleran dan menyampaikan pernyatan yang menyejukan umat dan masyarakt. Bukan memprovokasi dan menebar rasa kebencian dan permusuhan. “Polisi harus menangkap pihak-pihak yang terbukti secara aktif memprovokasi massa itu,” tandasnya.(sin)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2