Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Penyerangan
Irene Latupesi dan Suami Divonis 2,6 Tahun Penjara, JPU PN Jakpus Nyatakan Pikir-Pikir
Wednesday 09 Jan 2013 15:48:25
 

Terdakwa otak Penyerangan RSPAD, Irene Latupesi dan Suaminya Herianto saat manjalani sidang vonis di Lantai 2 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terdakwa pasangan suami istri pelaku penyerangan Rumah Duka RSPAD Gatot Subroto hari ini Rabu (9/1), divonis 2,6 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terdakwa Irene Latupesi hadir dengan mengenakan jaket hitam dan menutup wajahnya dengan topi dan jaketnya. Sementara suaminya Herianto yang kelahiran Medan ini mengenakan kemeja lengan pendek warna putih.

Terdakwa didakwa pasal alternatif, dengan Pasal 170 ayat 2 Jo pasal 56 dan pasal 351 ayat 1 dan 2 serta pasal 55 KUHP. Dan hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah.

"2 tahun 6 bulan memerintahkan terdakwa tetap didalam tahanan dan barang bukti tetap disita negara," ujar hakim ketua Agus Irawan.

Vonis Hakim Agus Irawan ini sama dengan vonis terdakwa lainnya yaitu Rain Pianturi yang juga divonis 2, 6 tahun penjara.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mustapa dan Agus mengatakan akan pikir-pikir dengan vonis 2,6 tahun terhadap terdakwa penyerangan Rumah Duka RSAD Gatot Subroto ini.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Penyerangan
 
  Irene Latupesi dan Suami Divonis 2,6 Tahun Penjara, JPU PN Jakpus Nyatakan Pikir-Pikir
  Rekan Pelaku Penyerangan Rumah Duka RSPAD Divonis 2,6 Tahun
  Saksi Terdakwa Edo Mengatakan Disiksa Polisi Saat di Penyidikan
  8 Terdakwa Penyerang RSPAD Disidang di PN Jakarta Pusat
  Tersangka Penyerangan di RSPAD Bertambah
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2