Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kanal
JHM Mendesak Kanal di Tapin Segera Ditutup
Thursday 28 Aug 2014 20:19:44
 

Baringin A, South Candi Laras, Tapin, South Kalimantan, Indonesia.(Foto: fauzi)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Campaign Manager Yayasan Jaringan Hijau Mandiri (JHM), Bambang menegaskan pihaknya mendesak Kementerian Lingkungan Hidup RI dan pihak terkait lainnya agar segera menutup kanal di Tapin Selatan yang merusak lingkungan.

"Kita sudah menyurati Kementerian Lingkungan Hidup, Menkopolhukam, Gubernur Kalimantan Selatan dan Bupati agar menutup kanal perusak lingkungan itu," ujar Bambang kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/8).

Lebih lanjut Bambang menjelaskan, Kanal yang masih beroperasi di Tapin itu selain telah merusak air sungai Putting juga telah mengancam habitat Bekantan, species monyet berhidung besar yang merupakan satwa langka dan dilindungi. "Warga di sana sudah ada yang kena penyakit gatal-gatal, Bekantan yang dilindungi pun terancam," bebernya.

Ditambahkannya, Kementerian Lingkungan Hidup melalui Deputi MENLH Bidang Tata Lingkungan, Imam Hendargo Abu Ismoyo telah menjawab surat yang dikirimkan JHM, dimana Kementerian sedang melakukan koordinasi dengan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan terkait permasalahan lingkungan hidup yang dimaksud.

"Pihak Kementerian Lingkungan Hidup masih menunggu pemenuhan dokumen lingkungan hidup dari kegiatan pembangunan kanal di Tapin Selatan. Kementerian masih akan menunggu tanggapan dari Badan Lingkungan Hidup kabupaten Tapin terhadap permasalahan lingkungan hidup sebagaimana laporan yang telah kami sampaikan. Intinya kami akan menunggu hingga kanal tersebut ditutup, jangan sampai konglomerasi Tata Group mengalahkan kepentingan masyarakat secara luas dari persoalan lingkungan ini," papar Bambang.

Sebelumnya Kepala Greenpeace Indonesia, Longgena Ginting menyampaikan harapannya, agar kerusakan lingkungan yang terjadi akibat adanya kanal untuk penampungan dan jalur lalu lintas batubara dapat dicegah.

"Nampaknya sangat mengkhawatirkan apa yang sedang terjadi di sana, dan saya harap teman-teman di sana, komunitas warga dapat melakukan sesuatu untuk menghentikan pengrusakan yang sedang terjadi," ujar Ginting di Jakarta, Rabu (16/4).

Ginting menjelaskan, Greenpeace selaku advokasi mengajak masyarakat untuk beralih pada energi yang terbarukan demi terciptanya kelestarian lingkungan. Kerusakan lingkungan akibat aktivitas kanal yang dibangun Suharya dengan Tata Group sebagai pemodal itu diharapkan dapat dihindari.

"Greenpaeace memang bekerja untuk isu tambang, saat ini fokus pada industri hilirnya yaitu di isu PLTU batubara. Kami mengadvokasi agar kita berhenti menggunakan batubara dan beralih segera ke energi terbarukan," tutur Ginting.

Aktivitas kanal tersebut ternyata tidak saja telah merusak lingkungan di daerah Tapin Selatan, tetapi juga mengusik habitat Bakantan, species monyet berhidung lebar dan panjang. Bekantan merupakan satwa langka yang dilindungi dan kebanggaan Indonesia yang menjadi Mascot Dunia Fantasi (Dufan).

Pihak akademisi jauh-jauh hari juga telah menyinggung permasalahan ini, dimana Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor, Prof Hadi S Ali Kodra mengatakan, lingkungan dan populasi Bakantan saat ini kian terancam.

"Ada Bekantan di Kanal Sungai Putting Kabupaten Tapin yang saat ini memerlukan bantuan, dan populasinya terhitung tinggal ratusan sekitar 190 ekor yang kondisinya sedang dalam keadaan tertekan," paparnya.(bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kanal
 
  Kementerian Lingkungan Didemo, PT Baramulti Tbk dan Tata Group Merusak Lingkungan
  JHM Mendesak Kanal di Tapin Segera Ditutup
  Tata Group Disebut Berada Dibalik Kanal Perusak Lingkungan
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2