JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri Jakarta Utara membacaan tuntutan hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam lanjutan sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4).
"Jaksa sudah siap, tuntutan (hukuman, red) sudah selesai seluruhnya," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi di Jakarta.
Ali Mukartono mewakili tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta maaf soal permintaan ditundanya sidang ke-18 bagi terdakwa Ahok tersebut.
Jaksa menganggap sebagai terdakwa, Ahok tidak terbukti melakukan tindakan yang melanggar Pasal 156a KUHP dalam dakwaan primer. Namun, Ahok dinyatakan secara sah dan terbukti melanggar Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif. Hal itu terkait dengan pernyataannya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, yang mengutip Surat Al Maidah Ayat 51.
Menurut JPU, Ahok telah membuat pernyataan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia sebagaimana diatur Pasal 156 KUHP.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun dalam kasus dugaan penodaan agama. Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Ali Mukartono dalam lanjutan sidang yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama dibebani biaya perkara Rp 10.000," ujar Ali Mukartono.
Dikatakan, hal-hal yang menjadi pertimbangan JPU dalam mengajukan pidana, pertama hal yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat.
"Perbuatan terdakwa dapat membuat kesalahpahaman antargolongan rakyat Indonesia," katanya.
Sementara yang meringankan, lanjutnya, terdakwa telah mengikuti proses hukum perkara ini dengan baik. Terdakwa juga bersikap sopan di persidangan.
"Terdakwa telah turut andil dalam bagian proses pembangunan khususnya memajukan kota Jakarta. Terdakwa mengaku telah mengubah sikapnya menjadi lebih humanis. Timbulnya, keresahan di masyarakat juga tidak dapat dilepaskan dari adanya unggahan oleh orang yang bernama Buni Yani," ungkapnya.
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung singkat sekitar 2 jam. Sebelumnya, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto meminta JPU hanya membacakan tuntutan. Adapun berkas dakwaan dan keterangan saksi-saksi tidak dibacakan.(bh/as) |