Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Pupuk
Jaksa Agung Diminta Selidiki Kebijakan Subsidi dari Hulu Hingga Hilir dan Usut Tuntas Mafia Pupuk
2022-05-30 19:43:45
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Gebrakan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam mengusut tuntas dugaan mafia pupuk bersubsidi ditunggu banyak kalangan.

Utamanya petani, selaku pihak yang paling dirugikan, sangat berharap pimpinan Korps Adhyaksa itu benar-benar berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Pengamat hukum Rouli Turedo Octara, mengatakan penegakan hukum di seputar kebijakan pupuk sebenarnya bukan barang baru. Sebagian sindikat mafia sudah ada yang ditangkap oleh pihak berwenang.

"Hanya memang masih setengah hati, sepotong-sepotong. Makanya banyak yang berharap ke Jaksa Agung karena dianggap berani dan berhasil membongkar mafia minyak goreng," kata Rouli, kepada media, Senin (30/5).

Rouli meyakini mafia pupuk akan disikat oleh Kejaksaan. Sudah terbukti, mafia pelabuhan, mafia tanah dan migor semua dibongkar. Bisa jadi, kata Rouli, Jaksa Agung sudah membentuk tim penyelidik untuk bongkar mafia pupuk.

Dia juga menilai wajar jika kejaksaan jadi tumpuan harapan masyarakat. Terlebih, pupuk bersubsidi selalu dikeluhkan petani serta menjadi masalah klasik yang tak kunjung terselesaikan.

Masalah tersebut meliputi kelangkaan pupuk bersubsidi, sulitnya petani atau penerima manfaat mendapatkan pupuk, penyaluran yang tidak tepat sasaran, manipulasi data, dan sebagainya.

"Meskipun kebijakan anggaran dan penerima manfaat ditentukan berjenjang dari bawah, melalui sistem elektronik penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) oleh kelompok tani, tapi justru di sini biang masalahnya, banyak indikasi fiktif," ujarnya.

Menurut Rouli sistem tersebut tak bisa diandalkan karena kriteria dalam penentuan penerima manfaat kurang jelas. Di samping itu, proses penunjukan distributor dan pengecer juga dinilai kurang transparan.

"Pengawasan oleh Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) juga tidak maksimal," ungkap Rouli.

Karena itu, mengingat akar masalah kebijakan pupuk terindikasi dalam sistem yang dimanipulasi, ia minta kejaksaan tidak terpaku pada laporan masyarakat dalam melakukan penyelidikan hukum.

"Harus total dari hulu ke hilir, dari proses perumusan kebijakan anggaran hingga distribusi, mulai produsen, distributor, pengecer sampai kelompok tani" tandasnya.

Rouli menyatakan, kebijakan subsidi pupuk merupakan wujud keberpihakan Presiden Jokowi kepada petani kecil dan miskin. Pada periode pertama pemerintahannya, anggaran yang dikeluarkan untuk subsidi pupuk mencapai Rp.175 triliun. Pada periode kedua, tahun 2021 sebesar Rp.29.09 triliun dan tahun 2022 Rp.25,28 triliun.

Namun, lanjutnya, banyak petani yang tidak merasakan kebijakan tersebut karena diduga kuat adanya permainan mafia.

"Presiden sendiri pernah kesal soal ini karena tidak efektif, maka Jaksa Agung harus kawal betul, bongkar semua, kembalikan kepercayaan petani kepada negara," pungkasnya.(rls/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Pupuk
 
  Jaksa Agung Diminta Selidiki Kebijakan Subsidi dari Hulu Hingga Hilir dan Usut Tuntas Mafia Pupuk
  Legislator Minta Pupuk Indonesia Benahi Distribusi Pupuk Bersubsidi
  Komisi VII Keluhkan Kelangkaan Pupuk
  Mafia Pupuk Subsidi Rusak Tatanan Niaga
  Kelangkaan Pupuk Harus Segera Diselesaikan
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2