Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Sidang Online
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Kepada 4 Terdakwa Jaringan 41 Kg Sabu
2020-04-10 05:50:27
 

Tampak 4 terdakwa kasus jaringan 41 Kg sabu yang dituntut hukuman mati pada sidang online di PN Samarinda (8/4).(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Jaksa Kejaksaan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) pada sidang yang di gelar dengan agenda tuntutan terhadap 4 terdakwa dalam kasus jaringan Narkotika jenis Sabu dengan barang bukti seberat lebih 41 Kg, dituntut hukuman mati pada sidang yang digelar secara online oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda pada, Rabu (8/4).

Keempat terdakwa yang digiring Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraini, SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, saat sidang tetap berada di Rutan Kls 2A Sempaja Samarinda, mereka adalah Firman Kurniawan, Tanjidillah alias Tanco, Rudiansyah dan Aryanto Safutro.

Sidang yang di gelar secara online tersebut dengan ke 4 terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan dan Jaksa tetap berada di kantor Kejaksaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Burhanuddin, SH. MH, dengan Hakim Budi Santoso, SH,MH dan Hasrawati Yunus, SH. MH.

JPU, Dian Anggraeni dalam amar tuntutannya menyebutkan, agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan supaya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan Primair.

"Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa dengan Pidana mati," sebut JPU, dalam amar tuntutannya kepada terdakwa Firman Kurniawan, Tanjidillah alias Tanco, Rudiansyah dan Aryanto Safutro oleh Jaksa Dian, yang amar tuntutan dibacakan tersendiri.

Ditengah pembacaan tuntutan oleh JPU Dian Anggraini, Ketua Majelis Hakim Burhanuddin melalui microfonnya mengharapkan agar amar tuntutannya dibacakan satu-satu atas nama terdakwa.

"Bu Jaksa, amar tuntutanya dibacakan satu-satu terdakwa," ucap Burhanuddin.

Oleh Jaksa amar tuntutan yang dibacakan atas nama terdakwa Firman Kurniawan, di susul terdakwa Tanjidillah alias Tanco, ketiga Rudiansyah, dan yang ke empat Aryanto Saputro. Ke 4 terdakwa dengan tuntutan yang sama yakni hukuman mati.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim Burhanuddin menanyakan, apakah para terdakwa akan mengajukan pembelaan sendiri atau menyerahkan kepada Penasehat Hukumnya.

Penasehat Hukum terdakwa awalnya meminta waktu satu minggu, namun oleh Majelis Hakim memberikan opsi agar dua minggu kedepan untuk mengajukan pembelaan atau pledoi pada, Rabu (22/4) yang datang, tegas Ketua Majelis Hakim Burhanuddin diikuti pengetukan palu hakim tanda sidang telah selesai.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Ditresnarkoba Polda Metro dan Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Periode Juli hingga September 2023
  Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama
  Polri Musnahkan Barang Bukti 429 Kg Sabu dan 22.932 Butir Ekstasi, Hasil Ungkap Kasus Periode Juni 2023
  Polri dan Bea Cukai Ungkap Peredaran 428 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi Jaringan Narkotika Internasional
  Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Sabu Jaringan Iran di Apartemen wilayah Jakarta Barat
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2