SAMARINDA, Berita HUKUM - Jaksa Kejaksaan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) pada sidang yang di gelar dengan agenda tuntutan terhadap 4 terdakwa dalam kasus jaringan Narkotika jenis Sabu dengan barang bukti seberat lebih 41 Kg, dituntut hukuman mati pada sidang yang digelar secara online oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda pada, Rabu (8/4).
Keempat terdakwa yang digiring Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraini, SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, saat sidang tetap berada di Rutan Kls 2A Sempaja Samarinda, mereka adalah Firman Kurniawan, Tanjidillah alias Tanco, Rudiansyah dan Aryanto Safutro.
Sidang yang di gelar secara online tersebut dengan ke 4 terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan dan Jaksa tetap berada di kantor Kejaksaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Burhanuddin, SH. MH, dengan Hakim Budi Santoso, SH,MH dan Hasrawati Yunus, SH. MH.
JPU, Dian Anggraeni dalam amar tuntutannya menyebutkan, agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan supaya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan Primair.
"Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa dengan Pidana mati," sebut JPU, dalam amar tuntutannya kepada terdakwa Firman Kurniawan, Tanjidillah alias Tanco, Rudiansyah dan Aryanto Safutro oleh Jaksa Dian, yang amar tuntutan dibacakan tersendiri.
Ditengah pembacaan tuntutan oleh JPU Dian Anggraini, Ketua Majelis Hakim Burhanuddin melalui microfonnya mengharapkan agar amar tuntutannya dibacakan satu-satu atas nama terdakwa.
"Bu Jaksa, amar tuntutanya dibacakan satu-satu terdakwa," ucap Burhanuddin.
Oleh Jaksa amar tuntutan yang dibacakan atas nama terdakwa Firman Kurniawan, di susul terdakwa Tanjidillah alias Tanco, ketiga Rudiansyah, dan yang ke empat Aryanto Saputro. Ke 4 terdakwa dengan tuntutan yang sama yakni hukuman mati.
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim Burhanuddin menanyakan, apakah para terdakwa akan mengajukan pembelaan sendiri atau menyerahkan kepada Penasehat Hukumnya.
Penasehat Hukum terdakwa awalnya meminta waktu satu minggu, namun oleh Majelis Hakim memberikan opsi agar dua minggu kedepan untuk mengajukan pembelaan atau pledoi pada, Rabu (22/4) yang datang, tegas Ketua Majelis Hakim Burhanuddin diikuti pengetukan palu hakim tanda sidang telah selesai.(bh/gaj) |