JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 9 tersangka kasus dugaan tindak pidana suap korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan lelang jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan, KPK berkesimpulan terdapat 9 orang tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).
Firli menyebutkan, kesembilan tersangka itu diantaranya, pemberi suap Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS), sedangkan para penerima suap, yaitu Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Atas perbuatannya, tersangka selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan tersangka sebagai penerima, yakni Rahmat Effendi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Adapun dalam kasus dugaan korupsi tersebut KPK menyita barang bukti berupa uang dengan total sejumlah Rp 5,7 miliar, terdiri dari Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan rekening bank.
Seperti diberitakan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1) pukul 14.00 WIB dan Kamis (6/1) di beberapa wilayah, yaitu Jakarta, Bekasi dan Jawa Barat, tim KPK menangkap total 14 orang.
14 orang itu masing-masing adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Kemudian, Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Ada pula Makelar Tanah Novel (NV), Staf Ajudan RE Bagus Kuncorojati (BK), Kasubag TU Sekretariat Daerah Haironi (HR), Direktur PT KBR dan HS Handoyo (HD), dan Staf Dinas Perindustrian Agus Murdiansyah (AM).(ant/bh/amp) |