Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Gerakan Anti Korupsi
KPK Gandeng Kadin Akan Mengelar Konferensi Internasional Antikorupsi
2017-11-07 06:48:14
 

Tampak Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani dan Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Kadin Indonesia.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia akan menggelar konferensi internasional antikorupsi. Agenda tersebut akan diselenggarakan di Jakarta, bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi sedunia pada 11 Desember 2017.

"Untuk peringati Hari Antikorupsi Sedunia 2017, kita akan selenggarakan International Business Integrity Conference (IBIC). Kegiatan ini merupakan kolaborasi KPK & Kadin, dengan kepanitiaan bersama," terang Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (2/11) lalu.

Agenda tahunan KPK kali ini akan berlangsung selama dua hari (11-12 Desember 2017). Tema yang diusung adalah "Inisiatif Antikorupsi di Sektor Swasta; Peluang, Tantangan, dan Pembelajaran Kolaborasi Sektor Publik & Privat".

Bertepatan dengan kegiatan tersebut akan diadakan peluncuran program Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Ahli Pembangunan Integritas. KPK berharap melalui kegiatan ini organisasi atau korporasi swasta bisa memiliki auditor internal dengan standar kompetensi antikorupsi yang diidealkan.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani juga mengajak KPK untuk hadir dalam acara Rapat Pimpinan Nasional Kadin Indonesia di Batam pada Desember 2017.

"Pimpinan KPK bisa langsung melakukan kegiatan sosialisasi antikorupsi kepada para peserta yang merupakan perwakilan dari Kadin Pusat, Kadin Provinsi, Kadin Kabupaten/Kota, dan asosiasi-asosiasi pengusaha nasional," ungkap Rosan.

Rapimnas Kadin akan dihadiri lebih dari 1.200 pengusaha. Karena itu, Rosan menilai waktu tersebut menjadi momen yang tepat bagi KPK untuk menyampaikan agenda-agenda pencegahan korupsi.

Kedua agenda tersebut merupakan bagian dari implementasi kerjasama Kadin - KPK. Rancangan kerjasama tindak pencegahan korupsi dengan pihak swasta telah diinisiasi sejak tahun 2016. Sejak awal, KPK telah memilih Kadin sebagai partner utama karena posisi Kadin sebagai wadah utama yang mewakili berbagai organisasi dan kepentingan pihak swasta.(MO/kadin/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Gerakan Anti Korupsi
 
  Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
  Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
  Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
  Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
  MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2