Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Harus Sebutkan Siapa yang Mengintervensi
Saturday 20 Aug 2011 18:18:53
 

KPK kerap dapat intervensi dari DPR dan pemerintah (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA-KPK diminta terbuka dalam menyebutkan pihak yang melakukan intervensi. Keterbukaan ini sangat penting untuk memastikan KPK tidak terjebak dalam permainan isu politik. “KPK harus membuka siapa saja yang mengintervensinya. Sehingga intervensi dapat dicegah sejak dini,” kata pengamat politik UGM Arie Sudjito ketika dihubungi dari Jakarta, Sabtu (20/8).

Sebelumnya, Jumat (19/08/2011), Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin yang menyatakan KPK sering diintervensi DPR. M Jasin mengakui pihaknya kerap mendapat intervensi saat menangani sejumlah kasus korupsi dari DPR dan pihak-pihak lain, termasuk pemerintah.

Diungkapkan Arie, keterbukaan ini dapat menjadi sarana bagi publik untuk mengawal KPK dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi. "KPK jangan ragu untuk membuka siapa yang mengintervensinya, sehingga intervensi dapat dicegah sejak dini. KPK tinggal menyebutkan siapa saja pihak yang melakukan intervensi, dalam forum apa, dan untuk kasus yang mana,” tutut dia.

Dengan dibukanya siapa yang mengintervensi KPK, lanjut Arie, publik pasti akan memberikan dukungan kepada KPK dan mengecam pihak yang mengintervensi tersebut. Namun, hal itu harus tetap diikuti dengan keberanioan KPK menuntaskan kasus korupsi tersebut hingga tuntas. KPK jangan sampai tergelincir dalam gorengan politik.

"Jangan sampai KPK kemudian malah repot dalam perang urat saraf dan sibuk memunculkan opini di depan publik. Tentu penyelesaian kasus secara hukum tetap menjadi prioritas KPK. Apalagi KPK jangan malah dimanfaatkan politisi lain," tandasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua DPP Partai Demokrat Ikhsan Modjo mengklaim bahwa pimpinan KPK kerap diintervensi DPR dan pemerintah, jelas tidak tertuju pada partainya. "Itu tidak diarahkan ke Demokrat tetapi ke partai lain," ujarnya.

Menurutnya, Demokrat sejauh ini tidak pernah berusaha mengintervensi KPK khususnya dalam kasus Muhammad Nazaruddin. Dirinya malah menilai sejumlah anggota komisi III dari Fraksi Golkar, PDIP, dan PPP yang menjenguk Muhammad Nazaruddin di Mako Brimob beberapa waktu lalu barangkali dinilai sebagai bentuk intervensi.

Perlu Dicek
Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy mengatakan, pengakuan KPK bahwa pihaknya selalu menerima intervensi dari DPR, perlu dicek kebenarannya. "Saya kira perlu dicek apa betul ada intervensi," ujar dia.

Menurutnya, apabila ada anggota dewan yang melakukan intervensi ke KPK melalui hubungan komunikasi seperti SMS dan lainnya, hal tersebut perlu diproses di Badan Kehormatan DPR. "Kalau ada SMS, itu perlu diproses di Badan Kehormatan, ini kan proses konstitusional," katanya.

Sejauh ini, PPP, ujar Romy, tidak pernah memerintahkan anggotanya di DPR baik dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK untuk intervensi. "Proses kewenangan dewan itu kan monitoring, dewan jangan lakukan intervensi di saat rapat. Kalau ada yang di luar rapat, boleh kita curigai," jelasnya.(mic/irm/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2