Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Pasrah Tidak Mampu Tangkap Nunun Nurbaeti
Thursday 24 Nov 2011 18:56:25
 

Aksi unjuk rasa menuntut KPK segera menangkap dan memulangkan Nunun Nurbaeti yang masih buron (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya sudah pasrah, karena tak mampu menangkap dan memulangkan tersangka kasus dugaan suap terhadap puluhan politisi Senayan terkait terpilihnya Miranda Swaray Gultom sebagai Deputi Senior Gubernur Senior BI, Nunun Nurbaeti.

Padahal, di dunia maya beredar foto Nunun terlihat sehat-sehat dan melakukan aktivitas di sebuah pusat perbelanjaan Singapura. “KPK sudah berusaha semaksimal mungkin, tapi memang saat ini belum bisa membawa pulang ke Tanah Air," kata Karo Humas KPK Johan Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/11).

Ia pun mengakui kelemahan serta kekurangan KPK yang tidak memiliki aparatnya di luar negeri, sehingga kesulitan menangkap istri mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Adang Daradjatun yang kini menjadi anggota DPR asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS). KPK hanya bisa menunggu aksi yang akan dilakukan Interpol. “Kami tergantung sepenuhnya dari Interpol,” selorohnya pasrah.

Mengenai foto Nunun yang sedang melakukan aktifitas di Singapura dan beredar di dunia maya itu, lanjut Johan, pihaknya measih melakukan identifikasi. KPK pun belum dapat memastikan bahwa itu foto terbaru atau sudah lama. “KPK masih harus menelitinya lebih mendalam. Untuk saat ini, kami belum dapat memastikannya,” imbuh dia.

Dihubungi terpisah, Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, Herawan Sukoaji memastikan bahwa paspor milik Nunun Nurbaetie yang kini menjadi buron di 188 negara-anggota Interpol, telah dicabut. "Sudah dicabut, paspornya tidak berlaku lagi," tegasnya.

Menurut dia, pencabutan paspor Nunun itu baru dilakukan secara administratif. Maksudnya adalah paspor fisik milik Nunun masih tetap berada di tangannya hingga kini. Pencabutan paspor secara fisik, baru bisa dilakukan setelah buron kasus dugaan korupsi itu sudah tertangkap.

“Pencabutan paspor Nunun secara administratif, tidak menjadi alasan seorang buron bebas mengunjungi negara-negara lain. Paspor Nunun tetap tidak akan berlaku di imigrasi negara manapun meski belum dicabut secara fisik,” jelas Herawan.

KPK sendiri sebelumnya beberapa kali menyebut ada pihak kuat yang melindungi Nunun. Terakhir, KPK mengatakan pihak berkekuatan besar yang melindungi perempuan itu berasal dari asing. Belakangan, foto-foto buron Interpol itu beredar di sebuah media massa yang memperlihatkan Nunun tengah berbelanja di pusat perbelanjaan Singapura.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2