Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
KPK Telusuri Hilangnya Flash Disk Nazaruddin
Saturday 20 Aug 2011 05:21:47
 

Barang bukti milik Nazaruddin diperlihatkan kepada publik (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA-Dugaan hilangnya beberapa barang milik M Nazaruddin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri kebenaran kabar tersebut. Fokus penelisikannya adalah flash disk bermerek Sony milik tersangka kasus dugaan korupsi Wisma Atlet SEA Games tersebut. Pasalnya, institusi penegak hukum itu hanya mendapatkan satu flash disk merek Sandisk.

"Kami masih melakukan penelusuran. Tim IT (Teknolgi Informasi-red) KPK sedang menganalisis atas dugana itu. Kami tidak mungkin hanya melakukan analisi satu bagian saja, tapi secara keseluruhan, termasuk informasi yang berasal dari luar flash disk," kata Wakil Ketua KPK M Jasin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/8).

Untuk mencari kebenaran itu, lanjut dia, pihak KPK akan meminta keterangan kepada Dubes RI untuk Kolombia Michael Menufandu. Hal ini untuk mengetahui adanya dugaan Nazaruddin memiliki lebih dari satu flash disk.

“Sejauh ini, pihak KPK belum mengetahui apakah ada barang bukti yang bisa dipergunakan KPK di dalam flash disk merek Sony yang dibawa Nazaruddin saat tertangkap. Namun, kalau ini terkait dengan kasus ini, sebaiknya dibuka di pengadilan,” ungkap Jasin.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Johnson Panjaitan mengatakan, aksi diam yang dilakukan Nazaruddin akibat tersandera sehingga ia khawatir akan keselamatan istrinya, Neneng Sriwahyuni. "Nazaruddin stress, karena istrinya tersandera oleh mafia ini," jelasdia.

Kesimpulan tersebut, lanjut Johnson, diperkuat dengan keluhan Nazar saat tiba di KPK. Secara singkat, Nazar meminta supaya Presiden jangan ganggu anak dan istrinya. Selang berapa jam kemudian usai diperiksa, Nazar pun langsung menyatakan bersalah dan meminta langsung divonis saja.

Johnson meragukan nyanyian Nazar selama pelarian akan dibeberkan kepada tim penyidik KPK. Dirinya juga pesimistis ia akan menjadi pintu masuk membongkar kasus yang melilit Demokrat. "Saya pesimis kasus berkembang ke kasus yang lain," imbuhnya.

Selain itu, tambah Johnson, ketidakberesan di tubuh KPK merupakan salah satu alasan kenapa kasus lain tak akan terbongkar. Banyak pimpinan serta pegawai KPK ikut terseret dalam kasus itu. Komite etik KPK pun diminta untuk kerja keras mempercepat hasil pemeriksaannya. "KPK yang meriksa sekarang adalah KPK yang bermasalah. Komite etik harus cepat dalam selesaikan pemeriksaan, agar benang kusut itu cepat terurai," tandasnya.(mic/spr/irw)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP

Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2