Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Dana Kampanye
KPU: Calon Yang Dapat Aliran Dana Tidak Jelas Langsung Dibatalkan
 

Kampanye Sosialisasi KPU DKI Jakarta (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, berjanji akan bersikap tegas jika, aliran dana kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur ditemukan bersumber dari pemerintah, BUMD, asing, atau sumber yang tidak jelas, maka pencalonan mereka otomatis batal.

"Kalau auditor menemukan ada aliran dari pemerintah, BUMD atau tidak jelas, itu bisa membatalkan. Jadi tanpa harus dikonfirmasi lagi. Itu sudah bisa," ujar Dahliah Umar, Ketua KPU Provinsi Jakarta, Selasa (26/6).

Hal itu, sudah sesuai dengan UU No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah.

Lebih lanjut, Dahlia menambahkan, jika ternyata calon yang menang terbukti menerima dana tersebut, maka haknya otomatis gugur. Pemenang akan diserahkan kepada peringkat suara terbanyak kedua.

Begitu juga sebaliknya, untuk pasangan calon tersebut menerima tapi tidak menang, tetap otomatis dibatalkan. "Artinya dia tidak pernah sebagai pasangan calon, karena pernah dibatalkan," cetus Dahliah.

Untuk itu, Dahlia mewajibkan, transaksi menggunakan rekening bank, dan membatasi transaksi uang tunai.

Namun, lanjut perempuan berjilbab itu, cara-cara transaksi duit semakin canggih. "Bisa dikeluari dahulu dananya dan dijadikan cash semua. Kalau mau formal ya lewat rekening kalau tidak mau formal pakai cash, pakai koper lewat helikopter dan kopernya dikirim dari Singapura," jelasnya.

Setelah uang itu disebar ke beberapa orang, dana tersebut dimasukin lagi ke rekening.(tnc/rob)



 
   Berita Terkait > Dana Kampanye
 
  Aturan Dana Kampanye
  KPU Ungkap Caleg DPD Harus Laporkan Dana Kampanye
  Bulan Ini KPU Sahkan Aturan Dana Kampanye
  Aturan Dana Kampanye Bisa Menyinggung Rasa Keadilan Caleg Non Pengurus?
  KPU dan Bawaslu Diminta Audit Dana Kampanye Parpol dan Caleg
 
ads1

  Berita Utama
KPK "Kejar" Kaesang Pangarep soal Dugaan Gratifikasi 'Jet Pribadi'

Pasangan Cagub-Cawagub PDI-P Pramono Anung dan Rano Karno Resmi Daftar Pilgub Jakarta 2024

Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...

Menteri Sakti Wahyu Trenggono Disinyalir Punya Peran Penting dalam Dugaan Proyek Fiktif PT Telkom, FPN Desak KPK Usut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata

KPK "Kejar" Kaesang Pangarep soal Dugaan Gratifikasi 'Jet Pribadi'

Pasangan Cagub-Cawagub PDI-P Pramono Anung dan Rano Karno Resmi Daftar Pilgub Jakarta 2024

Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X

Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2