JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, berjanji akan bersikap tegas jika, aliran dana kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur ditemukan bersumber dari pemerintah, BUMD, asing, atau sumber yang tidak jelas, maka pencalonan mereka otomatis batal.
"Kalau auditor menemukan ada aliran dari pemerintah, BUMD atau tidak jelas, itu bisa membatalkan. Jadi tanpa harus dikonfirmasi lagi. Itu sudah bisa," ujar Dahliah Umar, Ketua KPU Provinsi Jakarta, Selasa (26/6).
Hal itu, sudah sesuai dengan UU No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah.
Lebih lanjut, Dahlia menambahkan, jika ternyata calon yang menang terbukti menerima dana tersebut, maka haknya otomatis gugur. Pemenang akan diserahkan kepada peringkat suara terbanyak kedua.
Begitu juga sebaliknya, untuk pasangan calon tersebut menerima tapi tidak menang, tetap otomatis dibatalkan. "Artinya dia tidak pernah sebagai pasangan calon, karena pernah dibatalkan," cetus Dahliah.
Untuk itu, Dahlia mewajibkan, transaksi menggunakan rekening bank, dan membatasi transaksi uang tunai.
Namun, lanjut perempuan berjilbab itu, cara-cara transaksi duit semakin canggih. "Bisa dikeluari dahulu dananya dan dijadikan cash semua. Kalau mau formal ya lewat rekening kalau tidak mau formal pakai cash, pakai koper lewat helikopter dan kopernya dikirim dari Singapura," jelasnya.
Setelah uang itu disebar ke beberapa orang, dana tersebut dimasukin lagi ke rekening.(tnc/rob) |