Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KSPI
KSPI Bakal Demo di BEJ Gegara Union Busting di Indosat dan Antara
2020-03-05 14:25:38
 

Saat jumpa pers KSPI dan ASPEK Indonesia serta perwakilan mantan Karyawan Indosat dan Antara yang terkena PHK.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana akan melakukan aksi demo ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada 57 Orang pekerja oleh pihak perusahaan PT Indosat, Tbk.

Roro Dwi Handayani sebagai mantan pegawai Indosat menceritakan bahwa PHK oleh pihak perusahaan PT Indosat, Tbk (ISAT) tersebut yang hingga kini sejumlah 57 orang karyawan yang menolak kena PHK dari 677 karyawan yang terkena PHK. Roro menceritakan, kala itu mereka sempat dikumpulkan di hotel Kempinski, Pullman di Jakarta, lalu kemudian nampaknya seperti pihak perusahaan sudah menyewa EO khusus mengatur itu semua.

"Banyak yang hadir, apabila ibu menjadi karyawan Indosat kala itu. Bila anda peroleh gaji Rp 12 juta, anda mestinya mendapat Rp 600 juta. Maka hanya akan mendapatkan Rp.300 juta saja. Bila setuju maka langsung tanda tangan kontrak," tukas Roro menceritakan saat jumpa pers di bilangan Jakarta Pusat pada, Kamis (5/3).

Roro, katakan selaku perwakilan pekerja Indosat Ooredoo yang kena pemutusan hubungan kerja secara paksa itu mengulas bahwa, yang mereka lakukan hari ini bukan masalah hak Indosat, atau uang, "tapi melakukan perlawanan karena pertama kalinya manajemen perusahaan Indosat tidak melalui step yang diatur menurut undang-undang (UU). Pasal 151 UU Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003. Kemudian di perjanjian kerja bersama, kami disampaikan ketika akan ada pengurangan pegawai atau PHK maka serikat pekerja Indosat dan manajemen harus duduk bersama dan berunding. Tapi tahun ini tidak ada sama sekali perundingan dan koordinasi," jelas Roro.

Namun, prihatin dimana manajemen melakukan PHK, namun tidak ada menghormati dan pergerakan. "Bahkan, anggota dewan dan Bu Mirah sudah sempat bantu kala Rapat Dengar Pendapat (RDP). Bahkan, ketua Dirjen pak Iswandi, katakan apa yang akan dilakukan. Meniadakan PHK," paparnya.

"Ketika SP "dikangkangi", di intimidasi dengan cara-cara seperti itu. Jelas ini untuk anak muda yang bekerja nantinya, akan indikasi kena PHK semena mena. Apalagi sempat dipanggil satu persatu di kamar hotel untuk tanda tangan perjanjian," ungkapnya.

Baginya, selaku seorang Muslimah, jelas menjadi masalah 'value' seseorang dimana akan masuk hotel saat bertemu seseorang yang bukan pasangan, ujarnya.

Sementara, Gofur selaku Ketua Serikat Pekerja PKBN Antara mengatakan bahwa, kalau Lembaga Kantor Berita Nasional Antara sudah menyalahkan praktek Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) perusahaan. Dimana pada Juni, 2018, ada 6 orang pengurusnya dimutasi ke daerah tanpa melalui tahapan proses, Kemukanya. Disamping itu, "PHK massal kami alami, lebih dulu dari Indosat dimana terkena PHK massal dengan Intimidasi," ujar Gofur.

Menurutnya ditengarai ada Event Organiser konsultan PHK. "Hanya bedanya Indosat di hotel mewah, kalau kami di kantor sendiri. Anda kena PHK, dimana saat pertemuan karyawan tidak boleh foto dan merekam. Bahkan, kami para GM tidak tahu alasan apa. Anda tidak bisa menolak, namun besok tidak dapat pesangon yang kami tawarkan. Kami hanya dapat 100 hingga 150 juta," ujarnya.

Dikatakan pula, pihak meraka seraya ditakut takuti, apabila nanti di PHI, tidak bisa bayar lawyer, apalagi bisa juga nantinya tanpa digaji. "Bahkan ada yang menangis nangis. Saya ingin tekankan kembali, dimana Mutasi dilakukan selain tanpa PKB juga diiringi demo, dimana saat PKB karena ada kesalahan, atau turunnya kinerja. Namun terkait mutasi, dan pelanggaran dilakukan direksi ANTARA," tukasnya.

Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja PKBN Antara juga mengungkapkan bahwa telah keluar audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dimana Direksi Antara melakukan ketidakpatuhan dan pelanggaran yang merugikan keuangan negara.

"Bahkan disuruh oleh BPK untuk dikembalikan," tegas Gofur.

Lalu, untuk proyek pencetakan surat suara, sebesar 12 miliar, diduga Direksi dimana melakukan pelanggaran dengan modus yang sama. "Direksi selaku pimpinan plat merah, harusnya patuh terhadap UU dan regulasi negara," paparnya.

"Sudah ada anjuran dari Kemenakertrans, padahal ini adalah BUMN, namun tidak memberikan contoh bagi perusahaan swasta," kata Gofur.

Saat jumpa pers, pantauan pewarta BeritaHUKUM di lokasi acara, pihak perwakilan serikat LKBN Antara dan perwakilan Serikat Pekerja Indosat didampingi oleh ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, Joko Haryono perwakilan Serikat Buruh SPN, serta Said Iqbal Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Sementara, Said Iqbal sebagai Presiden KSPI menceritakan bahwa kalau Indosat dan Antara sehubungan juga sebagai anggota ASPEK Indonesia.

Maka, kata Iqbal mengatakan kedepan KSPI akan meminta manajemen Indosat tidak lakukan cara-cara intimidasi dan menebar pemecatan. Soalnya, menurut Iqbal kalau PHK sejauh ini terjadi berdasarkan hasil perundingan dengan pekerja.

"Saya akan bawa kasus ini di sidang ILO nanti, Tadinya pada Maret ada rapat namun di canceled, karena ada musibah corona. Namun sidang di Jenewa, Swiss akan tetap dilangsungkan," ungkap Said Iqbal.

Kami akan bawa dalam sidang CFA, disidangkan nanti dimana output akan minta investigasi ILO pusat. Komplain dalam berserikat, karena UU 13 masih berlaku, kata Iqbal

Menurut Iqbal, Komisi Tingkat Tinggi pada pertengahan Maret 2020 nanti tidak bisa diintervensi oleh Pemerintah Indonesia. "Apabila bertentangan dengan konvensi ILO nomor 87 dan nomor 1998 maupun UU TK nomor 13 tahun 2003. Apabila tidak bisa lakukan pencegahan, maka kami akan minta ITC serta ajukan mereka kampanye pemboikotan hak-hak buruh di Indonesia. Soalnya sahamnya kan terbuka," bebernya.

"Kami akan lakukan aksi nantinya di depan Bursa Efek Jakarta (BEJ) bahkan ke DPR RI pada akhir Maret nanti. Selain itu, meminta agar High Mission ILO agar memperhatikan situasi ini. Intinya KSPI meminta agar para buruh bisa kembali bekerja. Ini jelas Union Busting !" tandasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > KSPI
 
  Tolak Aturan Baru Soal Pencairan JHT, KSPI: Ancam Gelar Demo
  Buruh KSPI akan Gelar Demo 2, 9, 10 November di Istana Hingga DPR
  Kedepankan Dialog dengan DPR dan Pemerintah Disetujui KSPI Guna Sikapi RUU Ciptaker
  KSPI Bakal Demo di BEJ Gegara Union Busting di Indosat dan Antara
  Walau Sudah Bertemu Jokowi, KSPI Tetap Aksi Demo di 10 Provinsi
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2