JAKARTA, Berita HUKUM - Pagi itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dr. Febrie Adriansyah beserta rombongan menyambagi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Kedatangannya tersebut merupakan kunjungan kerja (kunker) sekaligus melakukan pengawasan melekat (Waskat).
Dalam kunker tersebut Febrie mengingatkan kepada seluruh Jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, agar senantiasa bertindak profesional, cepat dan cerdas serta tidak mengabaikan hati nurani dalam menangani perkara, khususnya perkara tindak pidana umum. Dia juga berharap kepada para Jaksa tersebut, agar mengoptimalkan kinerja, khususnya pelayanan kepada masyarakat, para pencari keadilan.
"Bangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan institusi-institusi hukum yang ada maupun lembaga-lembaga lainnya, agar tetap saling bersinergi dalam upaya mewujudkan penegakan hukum di daerah hukum Kejari Jakarta Pusat," ujar Febrie pada saat memberikan sambutan pada saat kunjungan kerja (Kunker), di Aula Kejari Jakpus, Selasa (26/20).
Febrie juga berpesan, agar seluruh jajaran Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjaga tutur kata dan tingkah laku jangan sampai melukai perasaan masyarakat yang sedang mencari keadilan.
"Para Jaksa harus bijak dalam menggunakan medsos, hindari membuat konten-konten yang memperlihatkan identitas sosial di medsos, lebih baik membuat konten-konten yang positif yang bermanfaat bagi pembangunan hukum ataupun bagi masyarakat," ungkap Febrie seraya mengingatkan agar tetap melaksanakan protokol kesehatan, dimanapun berada.
Waskat
Menurut mantan Dirdik Kejagung ini, kunker ke Kejari Jakpus tersebut dilakukannya sebagai wujud nyata pengawasan melekat (Waskat) kepada seluruh jajarannya khususnya yang berada di unit kerja Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Usai pertemuan kepada wartawan Febrie menyatakan bahwa kunker ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat inj dilakukannya untuk optimalisasi penanganan perkara, baik itu pidana umum (Pidum) maupun pidana khusus (Pidsus).
Dalam kunker ini, imbuh Febrie dia juga mengingatkan para jaksa agar lebih maksimalkan penerapan restorative justice atau upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan. Tujuannya untuk lebih mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.
"Kita melihat ada beberapa hal yang menjadi penekanan. Pertama pengendalian perkara-perkara. Ada beberapa hal yang di gariskan oleh Jaksa Agung untuk penanganan perkara pidum tentang restorative justice. Kemudian respon untuk pengadilan-pengadilan perkara pidsus sehingga itu kita evaluasi," imbuhnya.
Selain itu, ungkap Febrie dirinya juga sempat mendengarkan pemaparan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Bima Suprayoga terkait Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi, Bersih dan Melayani (WBBM).
Ketika ditanya, apa trik dan solusi agar Kejari Jakpus ini bisa meraih predikat WBK dan WBBM tersebut, karena sudah tiga kali gagal. Menurut Febrie saat ini Kejari Jakpus sedang mengusahakannya, karena Kajari, Bima Suprayoga bersama para Jaksa lainnya lagi berupaya semaksimal mungkin agar dapat meraih predikat WBK dan WBBM tersebut.
"Ini sedang diusahakan oleh pak Bima dan kita yakin. Tadi kita sudah dengarkan pemaparannya. Dan kita yakin perbaikan-perbaikan yang dilakukan oleh pak Bima," pungkasnya.
Dalam Kunker tersebut, Febrie juga didampingi para ibu dari IAD bersama para Asistennya, seperti Aspidum Anang Supriatna, Aspidsus Abdul Qohar beserta Kabag TU Kejati DKI Jakarta, Raden Wisnu Bagus Wicaksana.(bh/ams) |