JAKARTA, Berita HUKUM - Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia di Jakarta didatangi sekelompok massa para pendemo yang berjumlah sekitar seratusan orang, tergabung dalam komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) yang menggelar aksi unjuk rasa untuk meminta Kejaksaan Agung kembali membuka kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Presiden Direktur Utama PT Sentul City Tbk. Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng yang kini sudah dipetieskan oleh Kejari Bogor.
"Kami meminta agar Jaksa Agung kembali mengusut dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kwee Cahyadi Kumala. Soalnya, kasus ini dinilai janggal," teriak Presedium KAMERAD, Haris Pertama, dengan lantang saat orasi di depan Kejagung, Jakarta pada, Selasa (9/2).
Haris menduga kuat, indikasi korupsi dan penipuan dalam pembelian izin lokasi perumahan dari pemerintah kabupaten Bogor kepada PT Sentul City, Tbk, supaya menyediakan tanah yang untuk pemakaman seluas 119,2 ha.
"Namun dalam pelaksanannya, tanah fasum yang sedianya untuk pemakaman telah terjadi proses penipuan. Dimana surat yang harusnya sertifikat untuk diserahkan ke Pemkab Bogor hanya berupa girik. Disinilah terjadi proses tindak pidana korupsi dan penipuan," ungkapnya mempertegas.
Anehnya, kasus ini sudah pernah diproses pada tahun 2011, namun sampai saat ini pihak Kejaksaan belum menetapkan tersangka. "Perkara dugaan tipikor yang berlokasi di Kabupaten Bogor ini mandek sejak akhir tahun 2011. Padahal, sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk ditindaklanjuti," jelas Haris Pertama.
Seperti yang tertuang dalam surat perintah penyelidikan Kejari Cibinong No. 3705/0.2.33/FD.1/10/2009 pada tanggal 26 Oktober 2019 tentang dugaan Tipikor dalam pemberian ijin lokasi perumahan dari Pemerintah Kabupaten Bogor kepada PT.Royal Sentul Highland yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Surat Kejari juga diperkuat surat perintah Penyidikan kejari Cibinong No.1991/0.2.33./FD.1/06/2011 tertanggal 22 juni 2011 tentang dugaan Tipikor dalam pemberian ijin lokasi perumahan dari Pemkab Bogor kepada PT.Sentul City, Tbk yang tidak sesuai dengan ketentuan, dimana kewajiban PT. Sentul City, Tbk untuk menyediakan lahan pemakaman seluas 119,2 hektare tidak pernah ada.
Lebih lanjut, Haris menambahkan, kuat dugaan PT Sentul City, Tbk, tidak memenuhi kewajiban menyediakan fasilitas umum berupa tanah makam sebagaimana telah diatur sebelumnya. Jika dihitung, kewajiban menyediakan lahan untuk pemakaman seluas sekitar 119 hektare dengan nominal yang sangat besar.
"Karena itu, kami menanyakan tindak lanjut dugaan tipikor ini, dan sekaligus mendesak agar segera dilanjutkan prosesnya demi tegaknya keadilan, ada potensi kerugian negara Rp 2,2 triliun," ujarnya.
Di Kejagung, massa aksi Kamerad diterima oleh bagian hubungan antara Lembaga, dengan Firmansyah. Menurutnya, laporan ini diterima dan akan disampaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti. "Kami akan sampaikan tuntutan teman-teman ke pimpinan," katanya, saat menemui massa Aksi.
Kemudian Firmansyah menyampaikan nantinya ini akan ditindaklanjuti dengan menanyakan ke Kejari Cibinong. Ketika ditanya apakah ini sudah memenuhi unsur. "Itu bukan wewenang dirinya. Nanti kita sampaikan, beri kami waktu seminggu untuk menalaah laporan ini, soal memenuhi unsur bukan wewenang kami," pungkasnya.(bh/mnd) |