Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Bea Cukai
Kasus Penggerebekan HP Batangan, Bea Cukai Serta Saksi Karyawan PS Store di Hadirkan ke PN Jaktim
2020-08-25 00:07:59
 

Suasana sidang di PN Jakarta Timur.perkara kasus Kepabeanan bisnis hanphone PS Store.(Foto: BH/dd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (JPU Kejari Jaktim), Indra Cosmas Silalahi, SH menjelaskan sidang perkara PS Store menghadirkan saksi dari Bea Cukai.

Dalam kesaksiannya, dikatakan JPU awal penggerebekan toko ponsel di Condet, Jakarta Timur berdasarkan rentetan penemuan hp tanpa kelengkapan di Surabaya, Jawa Timur.

"Kanwil Bea Cukai awalnya dari informan berdasarkan yang di Surabaya dan pengamatan di Condet barang dari Jimmy," ujar Indra, Senin (24/8).

Diketahui, Frenky duduk sebagai saksi dari Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta memaparkan permasalahan terbongkarnya kepabeanan dan menyeret sejumlah nama-nama dibidang bisnis handphone.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Jaktim Tri Andita SH MH dengan didampingi I Wayan Sakanila, SH, MH dan Novian Saputra, SH, MHum.

Menurut Indra, selain petugas Bea Cukai pengelola toko PS Store juga dimintai keterangan dihadapan majelis hakim PN Jaktim. Putra Siregar duduk selaku Terdakwa kini berstatus sebagai tahanan kota.

"Petugas Bea Cukai Frenky. Pengelola freelance karyawan Lahata mengakui disetor ke Condet. Koordinator (saksi Lahata) dalam arti dia bertanggung jawab ke semua (toko)," ungkapnya.

Putra Siregar dalam dakwaannya melanggar Pasal 103 huruf d UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan dan UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Lebih lanjut, penuntut umum mengatakan agenda pekan depan sejumlah saksi ahli akan didatangkan termasuk petugas Disperindag.

Disisi lain, Jimmy disebut-sebut dalam persidangan pemasok handphone ke PS Store dan kini tercatat sebagai DPO petugas. Menurut dia, didakwakan Jimmy tengah dalam pencarian petugas yang sebelumnya para saksi menjelaskan juga kenal dengan yang bersangkutan.

"Kalau kami lihat di dakwaan (Jimmy) memang masih dalam daftar pencarian orang inilah yang kami tidak bisa mengomentari. Tadi kan disampaikan sudah kenal dari mulai dari Condet di toko klien kami," terang Rizki Dirgantara, SH.

Perihal izin Rizki mengatakan, PS Store sejak tahun 2017 saat memulai bisnis handphone di bilangan Condet, Jakarta Timur. Dan kala itu, Jimmy kerap menawarkan berbagai jenis merk ponsel ke PS Store.

Secara tiba-tiba menurut dia, petugas Bea Cukai datang pada saat pesanan dari Jimmy turun ke toko. Lalu kemudian seluruh seluruh barang milik PS Store diperiksa petugas Bea Cukai.

"Seperti apa yang dikatakan disampaikan larise begitu barang datang pas Bea Cukai datang itu yang mungkin lengkap dipersidangan. Apakah kebetulan atau sebagainya kami tidak bisa mengomentari," jelas dia lagi.(bh/dd)



 
   Berita Terkait > Bea Cukai
 
  Benny Rhamdani Akan Laporkan Stafsus Menkeu, Yustinus Prastowo ke Polisi
  Kasus Penggerebekan HP Batangan, Bea Cukai Serta Saksi Karyawan PS Store di Hadirkan ke PN Jaktim
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2