Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pemilu
Kasus Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Eggi Sudjana Laporkan Jokowi Hingga Dubes Rusdi Kirana
2019-04-12 13:24:59
 

Caleg PAN Eggi Sudjana.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Caleg PAN Eggi Sudjana melaporkan soal surat suara tercoblos di Selangor Malaysia ke Bawaslu. Masuk di Dapil DKI II yang meliputi wilayah luar negeri juga, Eggi melaporkan Jokowi hingga Duta Besar Malaysia Rusdi Kirana dalam kasus ini.

"Persoalan seriusnya saya ke sini adalah sebagai caleg dari PAN nomor urut 3 dapil luar negeri jadi saya dirugikan betul dengan kondisi ini, punya hak hukum saya mempersoalkan ini," ujar Eggi di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (12/4).

Pelaporan ke Bawaslu diregister atas dua nama yakni Eggi dan Arismunandar dengan nomor pelaporan 46/LP/PP/RI/00.00/IV/2019.

Adapun pihak yang dilaporkan adalah Dubes RI untuk Malaysia Rusdi Kirana, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Malaysia, Kelompok Pengelenggara Pemungutan Suara di luar negeri (KPPSLN), Panitia Pengawas Pemilu di Luar Negeri (Panwas LN) di Malaysia, KPU, Capres nomor urut 01 Joko Widodo, Caleg Partai NasDem Davin Kirana dan Ahmad.

Adapun pihak-pihak tersebut dilaporkan atas alasan dugaan jual beli suara, kelalaian dari penyelenggara pemilu dan diduga ada upaya kecurangan yang terstruktur dan sistematis. Pengacara Eggi, Pitra Romadhoni mengatakan agar Bawaslu mengusut kasus tersebut serta mendesak agar Jokowi sebagai capres didiskualifikasi.

"Untuk itu karena memang ini yang tercoblos adalah 01 dan caleg dari pada Partai NasDem klien kami menginginkan saudara Jokowi didiskualifikasi. Yang kedua dari caleg NasDem yang sudah tercoblos tersebut segera diusut tuntas dan perlu segera ditindaklanjuti untuk dilakukan tindakan hukum berupa tindak pidana pemilu," kata Pitra.

Dugaan pasal yang dilanggar adalah Pasal 532 KUHP, Pasal 537 KUHP, Pasal 544 KUHP, Pasal 550 KUHP, Pasal 553 UU No 7/2017 tentang pemilu dan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat dan pasal 1365 dan 1366 KUHP Perdata.

"Di sini ancaman hukumannya di atas 10 tahun kalau digabungkan pasal tersebut," imbuhnya.

Sementara itu Eggi mengatakan pihaknya juga akan menggugat secara perdata kepada 7 pihak yang juga dilaporkan ke Bawaslu. Sebab ia merasa dirugikan dengan adanya surat suara tercoblos caleg NasDem di Malaysia. Gugatan perdata itu akan diajukan segera dengan total kerugian Rp 7 triliun.

"Yang keduanya ada pidana ada perdata pidananya ke polisi, perdatanya ke pengadilan negeri karena saya dirugikan. Coba bayangin spanduk kaya begini bikin bendera ke luar negeri tiba-tiba kalah karena orang dicoblos duluan kan nggak fair ini kurang ajar pengkhianat demokrasi. Oleh karena itu saya rugi berat kita gugat lah, nanti uangnya kita juga bagi-bagi ke rakyat pakai pesawat Lion kan dia yang punya Lion nih. Untuk dibagi-bagi ke rakyat," ujar Eggi.

Seperti diketahui, Ketua Panwaslu Kuala Lumpur Yazza Azzahra Ulyana sebelumnya menerima aduan soal penemuan surat suara tercoblos. Ada dua lokasi temuan surat suara tercoblos. Lokasi pertama adalah Taman Universiti Sungai Tangkas Bangi 43000 Kajang, Selangor.

Di lokasi tersebut, ditemukan surat suara dalam bagdiplomatik, kantong plastik hitam, dan 5 karung goni dengan tulisan 'Pos Malaysia'. Sejumlah surat suara pilpres tercoblos untuk paslon nomor urut 01, sedangkan pada surat suara pileg tercoblos untuk caleg NasDem DPR nomor urut 3.

Sedangkan lokasi kedua adalah kawasan Bandar Baru Bangi, Selangor. Ketua Panwaslu Kuala Lumpur menyebut waktu tempuh dari lokasi pertama ke lokasi kedua sekitar 15 menit.

Di lokasi ini ditemukan 158 karung berisi surat suara. Beberapa surat suara pilpres tercoblos untuk paslon nomor urut 01.

Sementara dari beberapa surat suara pileg, tercoblos untuk caleg DKI Dapil II dari NasDem nomor urut 2 dan beberapa tercoblos untuk caleg Demokrat nomor urut 3.(yld/elz/detik/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2