GORONTALO, Berita HUKUM - Penyaluran dana desa menjadi urgen dikawal. Sebab, pemerintah sendiri menggelontorkan dana yang sangat besar bagi desa-desa di seluruh Indonesia, untuk peningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meratakan pembangunan desa.
Bagi Kejaksaan sendiri, Hal ini menjadi sangat urgen agar penggunaannya sesuai peruntukan dan harus sesuai aturan. Olehnya, Seluruh Kejaksaan di Indonesia secara serentak, Kamis (24/8), akan melakukan sosialisasi.
"Termasuk juga di Provinsi Gorontalo, Seluruh Kejari sewilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo akan melakukan sosialisasi kepada para kepala Desa di wilayah hukumnya masing-masing," tutur Yudha SH, Kepala Seksie Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Gorontalo, Selasa (22/8).
Yudha mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan tentang bagaimana mengawal dan mengamankan dana desa, yang jumlah desa di Provinsi Gorontalo mencapai 661 desa.
"Tahun 2017 ini, dana desa yang mengucur ke Provinsi Gorontalo mencapai sekitar 500 Miliyar," ujarnya.
Tujuan sosialisasi terang Yudha, agar penggunaan dana desa sesuai dengan aturan yang ada sehingga tidak terjadi penyimpangan yang bisa menimbulkan tindak pidana korupsi.(bh/shs) |