JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap dua pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mereka ini adalah Bahar dan Pulung Sukarno yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem informasi manajemen di instansinya tersebut.
Kedua tersangka ditahan di dua tempat terpisah. Untuk tersangka Bahar ditahan Rutan Salemba dan Pulung di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Keduanya ditahan setelah terlebih dulu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (9/12).
Dalam kasus tersebut, keduanya berperan yang menyebabkan kerugian negara Rp 12 ,iliar. Bahar merupakan Ketua Panitia pengadaan sistem informasi manajemen. Sementara Pulung Sukarno adalah pejabat pembuat komitmen, ditahan di Kejari Jakarta Selatan.
“Benar, kedua ditahan sebelum salat Jumat. Mereka ditahan selama 20 hari dan masih bisa diperpanjang lagi untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan untuk pentingan penyidikan,” jelas Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad kepada wartawan.
Perkara pengadaan sistem informasi dirjen pajak, merupakan temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) pengadaan tahun 2006 senilai kurang lebih Rp 43 miliar. Proyek yang berlangsung pada 2006 ini, diduga merugikan negara Rp 12 miliar. Atas perbuatannya tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.(dbs/bie)
|