RIAU, Berita HUKUM - Pasca mendapat predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) pada Selasa 10 Desember 2019 lalu, Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing) beserta jajarannya melakukan deklarasi serta penandatanganan prasasti menuju wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).
Menurut Kejari Kuansing Hadiman, Ia bersama anggotanya telah melakukan deklarasi dan siap menuju WBBM. "Tadi pagi, hari Rabu tanggal 18 Desember 2019, saya bersama seluruh para Kasi, Kasubagbin, Kasubsi, Kaur dan seluruh staf di Kejaksaan Negeri Kuansing, sdh mendeklarasikan dan kami siap menuju wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM)," ujarnya pada pewarta Berita Hukum, Kamis (19/12) via WhassApp.
Karena menurut Hadiman kedepannya, jajarannya harus mampu mempertahankan pelayanan dengan memberi yang terbaik kepada masyarakat, setelah mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
"Kami bertekat akan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat khususnya diwilayah hukum Kejari Kuansing. Insya Allah kami mampu mempertahankan predikat WBK ini, dan dapat meraih WBBM," ungkapnya.
Menurut Hadinan ini merupakan bukti dan tekad bersama, bukan cuma dijajarannya saja, tapi juga stakeholder diwilayah hukumnya termasuk masyarakat Kuansing. Karena itu pihaknya sangat bersyukur, lantaran sebagai unit kerja, Kejari Kuansing bisa meraih pembangunan zona integritas menuju WBK tersebut.(bh/ams) |