DEPOK, Berita HUKUM - Pelayanan publik yang berlangsung di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) 1221 Polres Metro Depok, mengundang decak kagum salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ditemui pewarta BeritaHUKUM di Mapolres Metro Depok usai mengurus perpanjangan SIM A, Selasa, 2 Maret 2021, seorang Jaksa berinisial B, yang meminta namanya untuk tidak disebutkan menegaskan jika pelayanan publik, dalam hal mengurus perpanjangan SIM di Polres yang dikomandoi oleh Kombes Imran Edwin Siregar, membuat dirinya kagum.
"Saat waktu datang kita sudah disambut oleh Polisinya yang ramah-ramah dengan memberikan penjelasan yang runut, detail dan informatif mengenai segala sesuatunya terkait proses perpanjangan SIM. Kebetulan tadi saya perpanjangan SIM A. Saya benar-benar kagum terhadap pelayanan disini (Satpas SIM 1221 Polres Metro Depok)," kata Jaksa B, yang sehari-hari berdinas di Direktorat Ekonomi dan Keuangan, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen itu kepada pewarta BeritaHUKUM, Selasa (2/3).
Ia juga mengatakan bahwa proses perpanjangan SIM A yang dilaluinya mudah dan tidak berbelit-belit. "Cepat kok pelayanannya, antri sebentar saja," tutur dia.
Selain itu, menurutnya pelayanan yang ada juga sudah sangat mempedomani ketentuan Protokol Kesehatan (Prokes).
"Saat akan memasuki Mapolres kita diarahkan untuk mencuci tangan oleh petugas penjagaan usai itu mengarah masuk gedung pelayanan SIM, kita diukur suhu dulu oleh petugas yang berjaga di depan pintu masuk, lalu saya masuk ke dalam lingkungan kantornya pun juga bersih. Polisinya yang melayani mengenakan masker semua dan bahkan ada juga yang turut memakai sarung tangan dan face shield. Bangkunya juga disusun berjarak," ujar dia.(bh/mos/amp) |