JAKARTA, Berita HUKUM - Panitia Hak Angket atau investigasi DPRD DKI Jakarta telah merampungkan hasil penyelidikan dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau biasa di sapa Ahok, terkait Rancangan APBD 2015.
Berdasarkan laporan sementara panitia hak angket DPRD DKI, Ahok diindikasikan melanggar Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pasal 314 ayat 1. Dalam pasal itu disebutkan R-APBD yang telah disetujui bersama pemerintah daerah wajib dikirimkan ke Kemendagri. Sedangkan yang dikirimkan Ahok ke Kemendagri adalah R-APBD yang dibuat pemerintah daerah.
Selain itu, Panitia Angket juga menegaskan bahwa Ahok melanggar Pasal 67 ayat 1 butir yang mewajibkan Gubernur menjaga norma dan etika dalam melaksanakan tugasnya.
Hal tersebut disampaikan, salah satu anggota DPRD DKI Jakarta, dari Fraksi Partai Gerindra, Sarif, pada Senin (30/3).
Sementara itu, Ketua Panitia Hak Angket Mohammad Sangadji di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (30/3), kepada awak media mengatakan bahwa kerja Tim Angket sudah final. Ini adalah hasil penyelidikan. Ada sekitar 200 halaman dari hasil panitia angket.
Lebih lanjut Mohammad Sangadji menegaskan, nantinya hasil angket akan ditelaah terlebih dahulu ke pimpinan DPRD dan kemudian ditindaklanjuti di Badan Musyawarah yang rencananya akan digelar Rabu 1 April atau Kamis 2 April 2015 mendatang.
Terkait dengan kisruh antara Gubernur dan DPRD DKI Jakarta, tekanan dari berbagai elemen masyarakat juga terus berdatangan. Salah satu elemen masyarakat yang siang itu juga melakukan unjuk rasa, mengatas namakan dari elemen Masyarakat Anti Rasis (MARS).
Mereka melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, yang didikuti oleh ratusan masa pendukungnya.
"Kita minta pelanggaran hukum dan etika atas sepak terjang Ahok, selama ini apabila benar-benar ditemukan bukti-bukti yang kuat untuk segera ditindaklanjuti," jelas H. Daud, salah satu perwakilan dari MARS.
Usai berorasi dan menyampaikan tuntutannya, masa melanjutkan aksinya menuju ke Mahkamah Agung.(bh/mnd)
|