Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Jakarta
Kerja Tim Angket Sudah Final
Wednesday 01 Apr 2015 02:58:15
 

H. Daud, Perwakilan dari MARS saat menyampaikan tuntutannya kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Jakarta.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Panitia Hak Angket atau investigasi DPRD DKI Jakarta telah merampungkan hasil penyelidikan dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau biasa di sapa Ahok, terkait Rancangan APBD 2015.

Berdasarkan laporan sementara panitia hak angket DPRD DKI, Ahok diindikasikan melanggar Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pasal 314 ayat 1. Dalam pasal itu disebutkan R-APBD yang telah disetujui bersama pemerintah daerah wajib dikirimkan ke Kemendagri. Sedangkan yang dikirimkan Ahok ke Kemendagri adalah R-APBD yang dibuat pemerintah daerah.

Selain itu, Panitia Angket juga menegaskan bahwa Ahok melanggar Pasal 67 ayat 1 butir yang mewajibkan Gubernur menjaga norma dan etika dalam melaksanakan tugasnya.

Hal tersebut disampaikan, salah satu anggota DPRD DKI Jakarta, dari Fraksi Partai Gerindra, Sarif, pada Senin (30/3).

Sementara itu, Ketua Panitia Hak Angket Mohammad Sangadji di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (30/3), kepada awak media mengatakan bahwa kerja Tim Angket sudah final. Ini adalah hasil penyelidikan. Ada sekitar 200 halaman dari hasil panitia angket.

Lebih lanjut Mohammad Sangadji menegaskan, nantinya hasil angket akan ditelaah terlebih dahulu ke pimpinan DPRD dan kemudian ditindaklanjuti di Badan Musyawarah‎ yang rencananya akan digelar Rabu 1 April atau Kamis 2 April 2015 mendatang.

Terkait dengan kisruh antara Gubernur dan DPRD DKI Jakarta, tekanan dari berbagai elemen masyarakat juga terus berdatangan. Salah satu elemen masyarakat yang siang itu juga melakukan unjuk rasa, mengatas namakan dari elemen Masyarakat Anti Rasis (MARS).

Mereka melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, yang didikuti oleh ratusan masa pendukungnya.

"Kita minta pelanggaran hukum dan etika atas sepak terjang Ahok, selama ini apabila benar-benar ditemukan bukti-bukti yang kuat untuk segera ditindaklanjuti," jelas H. Daud, salah satu perwakilan dari MARS.

Usai berorasi dan menyampaikan tuntutannya, masa melanjutkan aksinya menuju ke Mahkamah Agung.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Jakarta
 
  Omzet Toko Daging Dharma Jaya di Kembangan Capai Ratusan Juta
  Presiden dan Wakil Presiden RI Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan
  Gelar Acara 'Jakarta Menyapa', Gubernur Anies Apresiasi Peran Kader PKK Menjaga Kesejahteraan Keluarga
  Survei CSIS Bertolak Belakang dengan Data BPS, Tingkat Kesempatan Kerja di DKI Jakarta Meningkat
  KPw BI DKI Jakarta Sebut Transaksi Digital QRIS di Jakarta Luar Biasa
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2