JAKARTA, Berita HUKUM - Penegakan hukum pada sektor kehutanan sudah sejak lama mendapat perhatian Presiden melalui Inpres no 4/2005 tentang pemberantasan penebangan kayu secara illegal di kawasan hutan serta peredarannya di seluruh Indonesia.
Berkaitan dengan hal tersebut, Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4)/ Satgas Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (Redd+) selama satu tahun terakhir telah bekerjasama dengan institusi terkait termasuk Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kejaksaan Agung dan Kepolisian, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) (PPATK).
Sebagai tindak lanjut atas kerjasama tersebut, Kamis (20/12) telah dilaksanakan pertemuan “Peningkatan Kerjasama Penegakan Hukum Untuk Mendukung Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan Dalam Rangka Pelaksanaan REDD+”.
Kegiatan ini dihadiri Jaksa Agung Basrief Arief, Ketua UKP4 Kuntoro Mangkusubroto, Ketua PPATK M Yusuf, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Ketua Muda Peradilan Tata Usaha Negara MA Paulus E Lotulung, Ketua KPK yang baru Abraham Samad dan Menteri Lingkungan Hidup Prof Balthasar Kambuaya.(kjs/bhc/rby) |