Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
PKPU
Ketua DPR Persilakan Hak Angket PKPU Digulirkan
2018-07-04 06:17:34
 

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.(Foto: Arief/mr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meluruskan polemik yang saat ini terjadi terutama di Komisi II DPR yang hingga saat ini keberatan terhadap aturan pengesahan Peraturan KPU No.20/2018 yang salah satu isinya melarang eks napi korupsi maju pemilihan legislatif.

Ia mempersilakan apabila hak angket atas Keputusan KPU digulirkan, karena menurutnya sah-sah saja hal tersebut dilakukan asalkan memperhatikan mekanisme yang ada dimana sekurang-kurangnya didukung oleh dua fraksi dan minimal ditandatangani oleh 25 anggota dewan.

Politisi Partai Golkar ini mengaku menjadi salah satu pribadi yang tidak setuju dengan Keputusan KPU yang mengeluarkan aturan terkait pelarangan tersebut. Menurutnya, ada dugaan pelanggaran-pelanggaran ketentuan undang-undang yang terjadi di sana.

"Pertama, keputusan itu telah merampas hak asasi warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Setiap orang berhak memilih dan dipilih kecuali ada keputusan lain yang diputuskan pengadilan, misalnya hak politiknya dicabut," tuturnya saat ditemui di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7).

Kemudian tambahnya, walaupun presiden menyampaikan bahwa kewenangan membuat peraturan adalah kewenangan KPU namun yang menjadi persoalan adalah KPU tidak boleh menabrak undang-undang di atasnya karena akan menjadi preseden buruk bagi perjalanan bangsa ini ke depan.

"Saya akan menyampaikan nanti kepada teman-teman, apa keputusan mayoritas fraksi di DPR. Pendapat saya pribadi adalah tentu saya mengimbau dan mendorong KPU untuk kembali ke jalan yang benar dan mematuhi undang-undang yang ada karena bagi saya, setiap lembaga yang diberikan wewenang oleh undang-undang harus taat pada undang-undang sebagaimana sumpah jabatan yang diucapkan pada saat pelantikan," pesan Bamsoet kepada KPU.(eps/sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > PKPU
 
  MK Bolehkan Upaya Hukum Kasasi bagi Putusan PKPU
  Majelis Hakim Niaga PN Surabaya Kabulkan PKPU Sementara PT Magnesium Gosari International
  Prahara Putusan Niaga No 211 di PN Jakpus
  Terkait Putusan PKPU, Dimas A Pamungkas: Radnet Ingin Damai
  Ketua DPR Persilakan Hak Angket PKPU Digulirkan
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2