Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Kombes YBK Ditangkap Polda Metro di Jakarta Utara, Diduga Konsumsi Sabu
2023-01-07 15:26:45
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya menangkap anggota Polri berpangkat Kombes berinisial YBK terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. YBK ditangkap bersama teman perempuannya di sebuah hotel kawasan Jakarta Utara, Jum'at malam (6/1).

Penangkapan terhadap perwira menengah yang merupakan anggota Baharkam Mabes Polrii tu dibenarkan oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa.

Kombes YBK ditangkap pada Jumat (6/1) di sebuah hotel daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sejumlah barang bukti disita polisi dari lokasi penangkapan.

Dari hasil penggeledahan awal di lokasi, polisi mengamankan dua klip sabu di kamar hotel yang ditempati oleh Kombes YBK.

"(YBK Ditangkap) Sama seorang wanita, itu temannya saja," kata Mukti Juharsa, Sabtu (7/1).

Mukti menyampaikan, kedua pelaku tengah diperiksa oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

"Keduanya sudah ada di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut," terang Mukti.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim Polri Rilis 2 Kasus Narkotika: 220 Kg Sabu, 705 Pil Ekstasi Disita dan 7 Jadi Tersangka
  Polda Metro Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Sumatera, Total 109,9 Kg Sabu Disita dan 5 Pelaku Ditangkap
  Polisi Bongkar Pabrik Pil Ekstasi di Kawasan Padat Penduduk Johar Baru Jakarta Pusat
  Bareskrim Polri Rilis Pemulangan DPO Peredaran Gelap Narkoba 179 Kg Sabu dari Malaysia, AA Juga Ternyata Pedagang Ikan
  Kombes YBK Ditangkap Polda Metro di Jakarta Utara, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023

Hanura Usul Pembentukan UU Pembuktian Terbalik Soal Harta Kekayaan Pejabat Negara

HNW, Wakil Ketua MPR: Putusan PN Jakarta Pusat Untuk 'Menunda Pemilu', Melanggar Konstitusi dan UU Pemilu, Harus Dikoreksi

Legislator Ajak Masyarakat Hindari Isu SARA di Pemilu 2024

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023

Benny Rhamdani Geram, Pekerja Migran Indonesia Dimintain Biaya Paspor Rp 8 Juta oleh LPK

Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas

Kurniasih Nilai Pemotongan Gaji 25 Persen Buruh Padat Kerja Memberatkan

Polri Siap Tindak Tegas Impor Pakaian Bekas alias 'Lelong'

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2