JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi III DPR RI telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap lima calon Hakim Agung. Berdasarkan seluruh proses dan tahapan yang dilakukan, akhirnya Komisi III menyetujui secara aklamasi seluruh calon Hakim Agung yang sebelumnya diserahkan Komisi Yudisial kepada DPR.
Kelima calon hakim itu adalah Gazalba Saleh (Kamar Pidana), Muhammad Yunus Wahab (Kamar Perdata), Yasardin (Kamar Agama), Yodi Martono Wahyudi (Kamar Tata Usaha Negara) dan Hidayat Manao (Kamar Militer).
Anggota Komisi III Muhammad Syafi'i mengatakan keyakinannya terhadap 5 calon hakim agung yang telah disetujui Komisi III tersebut. Kelima calon hakim agung tersebut, menurutnya mampu menjawab tantangan penegakan hukum di masa mendatang, terlebih dalam waktu dekat akan berlangsung Pilkada 2018 dan Pileg serta Pilpres 2019.
"Dalam uji kelayakan ini, yang kami lihat adalah basis pemahaman tentang hukum. Spesifikasi mereka sesuai dengan bidang kamar yang dipilih. Dari hasil uji kelayakan dan kepatutan kita konfirmasi dari makalah yang dibuat. Kami menilai mereka punya kualifikasi yang cukup," terang Syafi'i.
Politisi Gerindra ini menegaskan bahwa pihaknya menginginkan proses penegakan hukum yang independen dan tidak bisa diintervensi. Harapan besar ada dipudak lima hakim agung terpilih ini terlebih dalam menjelang 2019, Hakim Agung yang independen sangatlah diperlukan.
"Yang penting mereka punya tekad penegakan hukum harus independen. Tidak bisa diintervensi kepentingan pribadi. Kita harap yang mereka lakukan itu independen dan objektif," tegasnya.(hs/sc/bh/sya) |