JAKARTA, Berita HUKUM - Menyusul maraknya pemberitaan terkait judul:
'Latih Asesor Wartawan, BNSP Larang Dewan Pers Sertifikasi Wartawan', Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi melakukan klarifikasi. Saat menghubungi Ketua LSP Pers Indonesia, Henny menyampaikan bahwa dirinya tidak membuat pernyataan melarang Dewan Pers mensertifikasi wartawan.
Hal itu bisa dibuktikan bahwa di dalam pengarahan yang dilakukan saat pembukaan pelatihan calon asesor kompetensi BNSP tersebut saya tidak mengeluarkan pernyataan melarang Dewan Pers sertifikasi wartawan. "Jadi media yang membuat kesimpulan dan membuat berita dengan judul seperti itu," ujar Henny. Untuk itu Henny meminta media dapat melaksanakan kewajiban koreksi.
Kutipan di atas adalah salah satu pernyataan Henny S Widyaningsih dalam acara tersebut dan pernyataan yang benar adalah : "Jika Dewan Pers ingin memberikan sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan Sistem Nasional Sertifikasi Kompetensi Kerja, maka Dewan Pers mendirikan LSP yang dilisensi BNSP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2018 tentang BNSP dan atau merekomendasi pendirian LSP di bidang kewartawanan sesuai dengan ketentuan lisensi LSP," urai Henny. "Dan ini yang sedang di harmonisasi agar LSP dapat dibentuk di Dewan Pers, untuk memastikan dan memelihara kompetensi profesi kewartawanan," terangnya.
Henny juga menjelaskan, BNSP prinsipnya melakukan sertifikasi kompetensi berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. "Dinyatakan bahwa BNSP mempunyai otoritas dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja secara nasional," ujarnya lagi.
"LSP Pers Indonesia harus melalui tahapan asesmen lisensi dan penyaksian uji dari BNSP untuk mendapatkan lisensi BNSP. Jika telah mendapat lisensi BNSP , LSP ini dapat menjadi LSP pertama di bidang kewartawanan di Indonesia dan menjadi bagian dari pemerintah dalam hal ini BNSP untuk melakukan sertifikasi kompetensi profesi kewartawanan," ujarnya.(spri/hmd//bh/sya)