JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memulai pemeriksaan terhadap sejumlah pimpinan KPK terkait tudingan mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Demikian dikatakan Ketua Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/9).
Menurut dia, pemeriksaan komite etik kembali aktif setelah libur Lebaran. Pada Selasa (6/9), komite etik akan mengumpul keterangan dari beberapa saksi tambahan dan memanggil unsur pimpinan KPK terperiksa pekan depan. "Kami akan kembali memeriksa pada 6 September 2011, setelah semua saksi diperiksa baru pimpinan KPK lainnya akan diperiksa,” ujar Abdullah.
Sejauh ini, Komite Etik memeriksa Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin dari unsur pimpinan lembaga antisuap tersebut. Selain dia, komite juga telah mengumpulkan keterangan dari juru bicara KPK Johan Budi SP dan mantan deputi penindakan KPK Ade Rahardja.
Menurut Abdullah, beberapa nama unsur pimpinan KPK terperiksa yang akan menyusul diperiksa adalah Ketua KPK Busyro Muqoddas, Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah yang mengurusi bidang penindakan, dan Wakil Ketua KPK Haryono Umar yang menyupervisi bidang pencegahan.
"Haryono Umar sedang di Jerman. Kalau minggu ini semua saksi selesai, kami akan panggil Busyro kalau dia di sini sembari menunggu Haryono," ujar Abdullah yang mengaku belum tahu kapan pemanggilan untuk Chandra M Hamzah.
Dijelaskan Abdullah, komite etik belum menemukan bukti pelanggaran kode etik oleh unsur pimpinan KPK seperti dituduhkan Nazaruddin. Abdullah mengatakan fakta seperti pertemuan Chandra dan Ketua Umum Partai Demokrat (saat ini) Anas Urbaningrum pada 2007 tidak bisa dikatakan pelanggaran kode etik.
Temuan komite, lanjut dia, memperlihatkan bagaimana upaya koruptor untuk menyerang lembaga antikorupsi itu terus berlanjut. "Temuan kami juga masih seperti biasa, bahwa bagaimana skenario corruptors fight back itu masihtetap dominan," tandasnya. (mic/spr)
|