Menurutnya, jumlah lahan yang puso masih lebih rendah daripada" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Pertanian
Lahan Pertanian yang Kekeringan Capai 95 Ribu Hektare
Monday 19 Sep 2011 23:32:25
 

Seorang petani memandangi sawahnya yang kekeringan (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menteri Pertanian (Mentan) Suswono menyatakan lahan yang mengalami kekeringan mencapai 95.851 hektare per Agustus 2011. "Tapi (lahan) yang mengalami puso sebesar 3.713 hektar," ujarnya di Jakarta, Senin (19/9).

Menurutnya, jumlah lahan yang puso masih lebih rendah daripada 2010. Selama lima tahun terakhir lahan yang terkena dampak kekeringan rata-rata mencapai 228.095 hektare. Dan yang terkena puso rata-rata lima tahun terakhir 50.068 hektar. "Di tahun 2010, yang terkena kekeringan mencapai 96.721 hektare, tapi yang puso hanya 20.856 hektar," jelasnya.

Kaitannya dengan puso, terang Suswono, penyebabnya bukan hanya kekeringan, tapi juga karena banjir. "Kalau kita lihat untuk yang banjir sampai Agustus (2011), yang kena ini 115.851. Sedangkan yang puso, 16.471," imbuh dia.

Suswono menjelaskan, lahan yang terkena hama penyakit sampai Agustus 2011 mencapai 577.015 hektare. Sementara laha tersebut yang terkena puso sebesar 35.454 hektar. "Kalau tadi dilihat angka puso dijumlahkan, itu mencapai 53 ribuan (hektare). Jadi rata-rata nasional puso itu sekitar 100 ribuan hektare untuk lima tahun ke belakang," jelasnya.

Pada bagian lain, Mentan juga mengungkapkan, pemerintah berencana mengurangi konsumsi beras dalam rangka mencapai target surplus beras 10 juta ton di 2014. "Ini strategi yang dilakukan. Diharapkan ada penurunan konsumsi (beras), mengingat Indonesia termasuk besar konsumsi berasnya," ujar dia.

Langkah yang dilakukan pemerintah untuk mengurangi konsumsi beras, lanjutnya, adalah dengan diversifikasi pangan dan olahan. "Dan daerah yang punya potensi sumber daya karbohidrat lokal memadai dari raskin bisa jadi pangkin (pangan untuk miskin)," imbuhnya.

Adapun strategi lain untuk mencapai target surplus beras 10 juta ton adalah dengan perluasan areal lahan dan pengolahan lahan dan peningkatan produktivitas melalui intensifikasi, teknik budidaya, varietas unggul, iklim, dan penerapan kalender tanam. Strategi terakhir adalah penyempurnaan manajemen, deregulasi, data dan informasi.

Seperti diketahui, untuk mencapai target tersebut Menteri Pertania meminta tambahan anggaran sebesar Rp3 triliun. "Anggaran itu memang akan dimanfaatkan secara optimal agar road map sampai 2014 bisa terwujud," tandasnya.(inc/ind)



 
   Berita Terkait > Pertanian
 
  Anggota DPR Minta Anggaran Sektor Pertanian Tidak Dipangkas
  Peduli Pertanian, Maphilinda Syahrial Oesman Dorong Daerah Lain Ikuti Langkah Mura
  Legislator Imbau Pemerintah Cegah Arus Impor Pertanian
  37 PPL Pertanian Tuntut BKDPSDM Kaur Keluarkan Verifikasi Sarat Tes P3K
  Sandi Mendengar Cerita Agus Zamroni dan Janji Manis Pemerintah Joko Widodo
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2