Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
PDIP
Laporan Dana Kampanye PDI Perjuangan Sebesar Rp 130 Miliar
Friday 27 Dec 2013 15:53:17
 

Bendahara Umum DPP PDI Perjuangan, Olly Dondokambey.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) melaporkan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) hasil sumbangan calon legislatif dan kas partai. Diketahui, laporan dana kampanye partai banteng gemuk ini mencapai Rp 130 miliar.

Olly Dondokambey, Bendahara Umum DPP PDI Perjuangan, mengatakan dana kampanye sebesar Rp 26,64 miliar berasal dari rekening kas partai untuk pemilu. Laporan caleg mencapai Rp 103,04 miliar. Total Rp 130,84 miliar.
"Total kampanye tersebut hanya datang dari caleg PDI Perjuangan untuk DPR," ujar Olly, di KPU, Jakarta, Jumat (27/12).

Dari 560 caleg yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebanyak 67 orang belum melapor. Kemungkinan karena mereka sedang di luar kota, dan sampai saat ini sudah dikomunikasikan kepada mereka.

"Sampai saat ini sumbangan perorangan tidak ada, badan usaha juga tidak ada. Jadi sumbangan ada dari kas partai untuk dimasukkan ke dalam rekening pemilu kita. Kalau sumbangan eksternal belum ada yang baru," kata Olly.

Ketua KPU, Husni Kamil Manik, mengaku pihaknya akan mengumumkan pelaporan penerimaan dana kampanye parpol ke publik sesuai Peraturan KPU No 17 tentang dana kampanye. Publikasi ini termasuk parpol yang sudah, bahkan belum melaporkan dana kampanye.

"Bahwa partai yang memenuhi dan tidak memenuhi jadwal yang ada secara rinci akan diberitahukan ke publik. Sampai hari ini ada empat parpol yang laporkan dana kampanyenya. Dan delapan lagi diharapkan lepas Jumat. Parpol yang kurang diberi kesempatan untuk memperbaiki," kata Husni, seperti dilansir tribunnews.com.

Dalam pelaporan penerimaan dana kampanye, parpol harus memberitahukan asal sumbangan. Kalaupun tidak melaporkan, maka KPU akan memberi sanksi administratif. "Paling lambat, kami akan umumkan dalam tiga hari ini," kata Husni.

Ia menjelaskan, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye baru awal, dan bukan akhir. Untuk laporan awal, sanksinya dalam undang-undang tidak ada. Sementara untuk laporan akhir yang dilanggar parpol, sanksinya berupa pembatalan calon terpilih.(ygi/tbn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > PDIP
 
  Kemiskinan Jateng Meningkat, Pengamat: PDIP Harusnya Tegur Ganjar
  Sederet Fakta Soal Banteng Vs Celeng di PDIP
  Ahmad Basarah Harap AS dan Tiongkok Tidak Terjebak 'Perangkap Thucydides'
  Setelah Korupsi Juliari, Bagaimana Cara Menyelamatkan PDIP?
  PDIP Dukung Gibran, Pengamat: Dinasti Politik Jokowi Dimulai
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2