JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al Habsy mengkritik Kejaksaan Agung, khususnya tim Jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak siap membaca tuntutan perkara dalam sidang kasus dugaan penodaan agama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kemarin, Selasa (11/4).
“Saya agak kaget cuma gara-gara mesin ketik tidak siap membacakan tuntutan perkara. Pak Benny (ketua rapat-red) bantulah anggarannya, masa buat ngetik tidak ada. Ini kan penuntut nasional, malulah,”ujar Aboe dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung, HM Prasetyo, Rabu (12/4).
Politisi dari Fraksi PKS ini menilai ada sandiwara yang kurang nyaman dari kejaksaan. Ini menunjukan tim yang tidak kuat dari jaksa penuntut umum. Terlebih lagi alasan ketidak siapan tim penuntut umum membacakan tuntutan karena belum selesai mengetik materi. Padahal hakim telah memberikan waktu selama satu pekan untuk mempersiapkan materi tuntutan. Aboe berharap hal seperti ini tidak lagi terjadi dalam dunia hukum Indonesia.
Akibat permintaan penundaan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum itu, maka sidang pembacaan tuntutan terdakwa Ahok ditunda hingga 20 April mendatang.
Sementara, Tak hanya publik, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah juga marah mengetahui sidang Ahok di tunda. Dia menilai alasan JPU menunda persidangan karena belum selesai mengetik tuntutan adalah mengada-ngada, bagian dari skenario Polda dan Jaksa Agung agar sidang ditunda.
"Jaksa disuruh action. Pengacaranya dibikin sandiwara seolah dirugikan. Ini omong kosong, ini bikin ketawa semut," kata Fahri di gedung DPR, kemarin.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan telah bersurat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, seminggu sebelum sidang agar menunda sidang sampai selesai Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, 19 April, dengan alasan keamanan. Permintaan itu kemudian direspons positif oleh Jaksa Agung M Prasetyo.(Ayu/DPR/bi/bh/sya) |