JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana akrab disapa Haji Lulung kembali menegaskan bahwa hak angket atau Hak Menyatakan Pendapat (HMP) kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap terus.
Meski haji Lulung diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan Uninterrutible Power Supply (UPS) yang merugikan negara Rp 50 miliar, namun hak angket untuk bekas Bupati Belitung Timur tersebut tetap berlanjut.
"Terus lanjut, sebab HMP itu tidak punya batas waktu," kata Lulung saat dijumpai di Balai Kota, Jakarta, Selasa (5/5).
Ketua Umum Pemuda Panca Marga (PPM) menjelaskan dirinya adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia. Dimana DPRD disebutkan dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 3 yang berbunyi 'Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum'. Kemudian DPRD diatur lebih lanjut dengan undang-undang, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.
Berkaca dari pijakan hukum diatas, Lulung menilai sebagai mitra kerja pemerintah daerah, maka DPRD harus bersikap kritis. Jika DPRD menemukan keganjilan dalam Pemerintah Daerah, maka pihaknya memiliki hak untuk mengkonfirmasi hal tersebut.
"Kan kita dilantik dan dipilih Nah kita disini tuh lagi menjalankan UU. Berhenti boleh nggak ?enggak boleh," tandas Lulung.
Untuk diketahui, sebelumnya DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian hasil penyelidikan hak angket yang dilakukan usai Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Ahok terkait tahun anggaran 2014. Setelah penyampaian laporan oleh panitia hak angket, barulah pimpinan DPRD akan menentukan apakah akan dilanjutkan dengan hak menyatakan pendapat (HMP).
Sementara sebelumnya, Angket yang digelar DPRD DKI Jakarta menegaskan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah terbukti melanggar Undang-Undang.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik saat diskusi di bilangan Jakarta, Minggu (3/5) lalu.
"Dari hasil angket Ahok terbukti langgar UU APBD. Ahok ini ingin menyusun APBD tanpa aturan, maunya sendiri," cetus Taufik.
Menurut Taufik ada dua kesimpulan inti dari hasil angket yang sudah berjalan dalam beberapa bulan terakhir. Pertama selain terbukti Gubernur Jakarta melanggar konstitusi terkait pengesahan APBD. Kedua yakni desakan kepada pimpinan parlemen di ibu kota untuk segera menindaklanjuti pelanggaran ini.
"Dewan harus menggelar rapat pimpinan, lalu paripurna hingga pada hak menyampaikan pendapat (HMP). Semoga setelah diskusi ini ada tindakan dari PDIP untuk mendorong HMP," demikian Taufik.(Rfd/merahputih/dem/rmol/bh/sya) |