Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Pajak
MA Perberat Hukuman Gayus Tambunan
Wednesday 27 Jul 2011 21:
 

BeritaHUKUM.com/riz
 
JAKARTA-Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terdakwa Gayus Halomoan Tambunan menjadi 12 tahun penjara. Pegawai nonaktif Ditjen Pajak ini dinyatakan terbukti melakukan penyuapan terhadap hakim dan polisi dalam penanganan perkara dugaan korupsi pajak.

Putusan kasasi ini ditetapkan majelis hakim agung MA yang diketuai Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Krisna Harahap dan Syamsul Chaniago. Kasasi ini ditetapkan Rabu (27/7), seperti yang tertera dalam situs resmi lembaga peradilan tertinggi di Indonesia tersebut. Selain pidana badan, Gayus juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Hukuman itu lebih berat dari vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Sebelumnya pengadilan banding menghukum 10 tahun penjara. Hukuman PT lebih berat lima tahun dari vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonisnya delapan tahun penjara. Namun, Gayus masih memiliki kesempatan satu kali lagi mengajukan upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK).

Sementara dalam pertimbangannya, majleis hakim kasasi menyebutkan, perkara ini bemula dari laporan PPATK kepada Mabes Polri mengenai rekening mencurigakan milik pegawai pajak Gayus Tambunan. Polri menindaklanjutinya dan memeriksa pihak yang diduga terlibat. Kasus korupsi yang terkait dengan pencucian uang ini, malah dialihkan ke kasus penggelapan.

Perubahan kasus ini, setelah adanya kesepakatan antara Gayus dengan penyidik dan jaksa. Bahkan, hakim pun terlibat dengan memutus bebas perkara tersebut. Gayus terbukti menyuap Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muchtadi Asnun dengan uang sebesar 30.000 dolar AS dan 10.000 dolar AS kepada hakim anggota lainnya. Kemudian Kepada anggota Polri Arafat Enanie dan Sri Sumartini 2.500 dolar AS dan 3.500 dolar AS. Sedangkan kepada Penasehat Hukum,Haposan Hutagalung sebesar Rp 800 juta dan 45.000 dolar AS.

Gayus pun terbukti telah melakukan kejahatan di bidang restitusi pajak. Padahal, pajak merupakan sumber pemasukan terbesar negara. Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan Gayus tetap bersalah dan memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara. Putusan kasasi ini menguatkan vonis PT DKI dan PN Jakarta Selatan yang sebelumnya juga menyatakan terdakwa Gayus bersalah dan terbukti melakukan korupsi.(nas)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan

Enam bulan pertikaian di Gaza dalam angka

Tradisi Idulfitri Sebagai Rekonsiliasi Sosial Terhadap Sesama

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Moralitas dan Spiritualitas Solusi Masalah Politik Nasional Maupun Global

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2