*Terkai perkara penghinaan terhadap Presiden SBY
JAKARTA-Kabar mengejutkan harus diterima pengacara Eggi Sudjana. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Eggi Sudjana, terpidana kasus penghinaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Informasi ini tercantum dalam laman resmi situs MA, Sabtu (27/8). Putusan itu tertuang dalam informasi perkara MA Nomor Register 153 PK/PID/2010 tertangal 3 Agustus 2011. Dalam berita itu itu tertulis status perkara telah putus, dengan amar keputusan "Tolak". Amar putusan ini diputuskan ketua majelis hakim agung Hakim Nyak Pha dengan anggota Suwardi dan Achmad Yamanie, dengan panitera pengganti, Enny Indriyastuti.
Kasus ini sendiri, berawal saat pengacara Eggi Sudjana memberikan pernyataan ke publik di lobi gedung KPK, pada 3 Januari 2006. Eggi ingin mengklarifikasi kepada KPK tentang adanya pengusaha yang memberikan mobil Jaguar kepada Presiden, beberapa stafnya, serta anaknya.
Kasus ini berlanjut ke pengadilan. Pada 22 Februari 2007, PN Jakpus memvonisnya terbukti bersalah melakukan penghinaan kepada Presiden di muka umum. Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.
Selanjutnya, pengajuan banding dan kasasi Eggi juga ditolak. Dan pada 1 Juni 2010, Eggi kembali mengajukan PK ke MA. Dengan penolakan PK dari MA yang merupakan proses hukum terakhir kali ini, maka Eggi tetap divonis bersalah dan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.(tnc/wmr)
|