JAKARTA, Berita HUKUM - MK mementahkan gugatan masyarakat dari suku Gayo, Nanggroe Aceh Darussalam, terhadap UU Pemilu Legislatif tahun 2012 yang menolak pembagian suku Gayo ke dalam dua daerah pemilihan (dapil). Dalam tuntutannya, Para Pemohon menginginkan agar masyarakat suku Gayo yang tersebar di empat kabupaten/kota, yakni Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Tenggara dan Gayo Luwes, tidak terbagi ke dalam dua dapil, melainkan hanya difokuskan pada satu dapil saja. Hal ini bertujuan agar para wakil masyarakat Gayo dapat lebih mengakomodir seluruh aspirasi yang ada, demi menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran yang diinginkan.
Namun pada sidang pengucapan Putusan yang digelar Kamis (5/9) di Ruang Sidang Pleno MK,
Mahkamah menolak gugatan Pemohon.
Menurut MK, prinsip utama dari penentuan daerah pemilihan adalah prinsip keterwakilan, yaitu suatu prinsip yang menjamin wakil yang terpilih dalam lembaga perwakilan rakyat dapat berhubungan secara efektif dan baik dengan konstituen di daerah pemilihannya untuk memaksimalkan pencapaian maksud dari demokrasi yang menganut prinsip perwakilan. Untuk memenuhi maksud tersebut, penentuan daerah pemilihan, telah mempertimbangkan adanya prinsip kesetaraan populasi, yaitu harga kursi dibanding penduduk kurang lebih sama antara daerah pemilihan yang satu dengan daerah pemilihan yang lain.
Selain itu, MK berpandangan, penghormatan terhadap masyarakat adat tidak ada relevansinya dengan penentuan daerah pemilihan, karena siapapun yang terpilih menjadi anggota DPR dalam suatu pemilihan seharusnya tidak lagi merepresentasikan suku atau adat tertentu. Berdasarkan landasan pemikiran di atas, maka MK menolak gugatan para pemohon. “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Akil Mochtar menyudahi sidang pembacaan putusan perkara yang teregistrasi dengan nomor 6/PUU-XI/2013 ini.(jli/mk/bhc/rby) |