Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
MPR RI
MPR Sebagai Penengah Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
2019-07-15 15:14:04
 

Sekretaris Jenderal MPR, Dr. Ma'ruf Cahyono, SH, MH,(Foto: Istimewa)
 
SEMARANG, Berita HUKUM - Sekretaris Jenderal MPR, Dr. Ma'ruf Cahyono, SH, MH, menjadi salah satu anggota dewan penguji dalam ujian promosi doktor (ujian terbuka) Abdul Kholik, SH, MSi, di Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Sabtu (13/7). Salah satu pokok pembahasan adalah memfungsikan lembaga negara MPR sebagai penengah dalam sengketa kewenangan lembaga negara.

Ma'ruf mengakui bahwa penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK). "Namun setelah diteliti oleh Abdul Kholik ternyata penyelesaian oleh MK tidak efektif. Karena itu dicari jalan penyelesaian yang lain, yaitu melalui non judicial," kata Ma'ruf usai ujian promosi doktor.

Dalam penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara melalui jalur non judicial, MPR sebagai penengah sebelum menempuh penyelesaian sengketa kewenangan melalui yudisial di MK. Penyelesaian di MPR adalah dengan model dialogis dan musyawarah untuk mencapai mufakat.

"Hasil penelitian untuk disertasi itu merekomendasikan MPR sebagai penengah dalam sengketa kewenangan antar lembaga negara. MPR menjadi mediator dan fasilitator. Namun disain ini akan disesuaikan tidak seperti yang ada dalam penyelesaian sengketa kasus yang lain," jelas Ma'ruf.

Oleh karena itu, lanjut Ma'ruf, MPR perlu diposisikan sebagai lembaga negara yang lebih tinggi dibanding lembaga negara yang lain. Dengan kedudukan yang lebih tinggi maka produk MPR dipatuhi lembaga negara lain. "Jika timbul persoalan pada saat semua lembaga memiliki kewenangan yang sejajar maka sulit untuk diselesaikan," paparnya.

Ma'ruf berharap hasil penelitian disertasi Abdul Kholik ini menjadi masukan bagi MPR terkait sengketa kewenangan antara DPR dan DPD. Saat ini MPR membuka ruang untuk menerima masukan, aspirasi dan pikiran - pikiran. "Bagi MPR pikiran dalam disertasi ini bisa menjadi bahan untuk ditelaah lebih lanjut. Menjadi rujukan bagi Badan Pengkajian dan Lembaga Pengkajian di MPR," katanya.

Dalam disertasi berjudul "Sengketa Kewenangan Lembaga Negara dalam Penerapan Sistem Bikameral di Indonesia: Studi Terhadap Sengketa Kewenangan DPD RI dengan DPR RI dalam Pelaksanaan Fungsi Legislasi", Abdul Kholik meneliti tentang sengketa kewenangan lembaga negara seperti antara DPR dan DPD. Ini menjadi problem sistem ketatanegaraan. Mekanisme penyelesaian sengketa antar lembaga negara sekarang ini adalah melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi mekanisme penyelesaian melalui MK bagi DPD tidak berjalan efektif.

"Ke depan kita mendorong MPR mengambil peran itu (penyelesaian sengketa antar lembaga negara). Jadi kalau ada sengketa antar lembaga negara maka dibahas di MPR," kata Abdul Kholik yang juga anggota DPD terpilih dari Jawa Tengah.

Menurut Abdul Kholik, MPR bisa menjadi penengah dalam sengketa kewenangan lembaga negara karena pertama, MPR memiliki kewenangan yang lebih tinggi dibanding lembaga negara lain, yaitu menetapkan dan mengubah UUD, melantik presiden, memberhentikan presiden.

Kedua, unsur di MPR adalah anggota DPR dan anggota DPD. Secara tidak langsung, MPR mengikat DPR dan DPD. MPR adalah lembaga permusyawaratan bukan perwakilan. "Tupoksi MPR sesuai atau pas sebagai penengah sengketa kewenangan antar lembaga negara. Sengketa antar lembaga negara bisa dibahas di MPR," jelasnya.

Setelah tercapai kesepakatan atau solusi dari sengketa itu, lanjut Abdul Kholik, baru kemudian diselesaikan secara hukum atau menjadi rujukan dalam pembuatan undang-undang. "Kita ingin mengembalikan fungsi MPR menjadi lembaga permusyawaratan rakyat, tempat menyelesaikan masalah-masalah ketatanegaraan," tegasnya.

Sidang terbuka promosi doktor dipimpin Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Prof Dr Gunarto dan dihadiri Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.(mpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > MPR RI
 
  Pimpinan MPR RI Segera Berkirim Surat Kepada DPD RI Terkait Pergantian Fadel Muhammad
  Ketua MPR RI Bamsoet Dukung BI Terbitkan Rupiah Digital
  Pemotongan Anggaran MPR,Terkesan Upaya Systematis Mendegradasi Peran MPR Sebagai Lembaga Tinggi Negara
  Ahmad Basarah: Tidak Ada Kesepakatan Pimpinan MPR Minta Sri Mulyani Dipecat
  Bamsoet PPHN Tampung Seluruh Aspirasi Rakyat
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2