JAKARTA (beritaHUKUM.com) – Keinginan Patrialis Akbar untuk bergabung menjadi hakim konstitusi, disambut baik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Politisi PAN itu dianggapnya memiliki kemampuan yang sangat baik untuk menempati posisi tersebut.
Apalagi Patrialis memiliki bekal istimewa, yakni mengetahui sejarah konstitusi Indonesia. "Saya sangat senang. Bagi saya, dia (Patrialis) itu bagus, karena mengerti sejarah konstitusi dan paham soal original intent dari UUD 1945," kata Ketua MK Mahfud MD kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Senin (17/10).
Menurut Mahfud, Patrialis tidak gagal dalam mengemban tugas sebagai Menkumham. Justru masalah itu ada di internal Kemenkum sendiri dengan sejuta masalah yang tidak mungkin diselesaikan Patrialis dalam kurun waktu dua tahun. “Masalah di kementerian itu cukup rumit dan berat. Siapa pun menterinya takkan mampu membenahinya dalam waktu dua tahun saja," ujarnya.
Mahfud kembali memuji sosok Patrialis yang dikenalnya sebagai individu yang bersih dari korupsi. Ia juga merupakan seorang pekerja keras. "Saya pernah tiga tahun bekerja sama dengan dia untuk sosialisasi UUD 1945. Dia benar-benar serius melaksanakan tugasnya itu. Kinerjanya cukup baik bagi saya saat itu," imbuh mantan politisi PKB tersebut.
Seperti diberitakan, Presiden SBY telah memanggil beberapa calon menteri. Salah satunya adalah Amir Syamsuddin yang diproyeksikan bakal mengisi posisi Menkumham yang dijabat Patrialis Akbar. Selain Amir, Presiden juga telah menunjuk Denny Indrayana untuk mengisi jabatan Wakil Menteri Hukum dan HAM. Selanjutnya, Patrialis diinformasikan akan direkomendasikan untuk menjadi dubes atau hakim konstitusi MK.(tnc/wmr)
|