JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung akhirnya mengusut dugaan pelanggaran kode etik Sarpin Rizaldi, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan bekas calon Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung, Sunarto, mengatakan akan menindaklanjuti laporan yang diajukan Koalisi Masyarakat Antikorupsi soal dugaan pelanggaran yang dilakukan Sarpin. "Laporan dari siapa pun akan kami tindaklanjuti," kata Sunarto saat dihubungi Tempo kemarin. "Secepatnya."
Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, mengatakan tim investigasi Badan Pengawasan Mahkamah Agung bakal mengusut kasus tersebut setelah laporan Koalisi Antikorupsi diterima. Suhadi memastikan lembaganya bakal menggandeng Komisi Yudisial untuk mempercepat pemeriksaan Sarpin. Kerja sama dengan Komisi Yudisial, kata Suhadi, juga dilakukan karena banyaknya desakan dari masyarakat. "Diharapkan pemeriksaan bisa selesai secepatnya. Keputusannya nanti bersama dengan Komisi Yudisial."
Sejumlah lembaga pegiat antikorupsi melaporkan hakim Sarpin ke Mahkamah Agung, Jumat pekan lalu. Mereka menilai Sarpin melampaui wewenang saat mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan. Dalam putusannya, Sarpin menyatakan penetapan tersangka bisa menjadi obyek praperadilan. Dia juga menyatakan posisi Budi-ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi-saat menjadi Kepala Biro Pembinaan Karier Markas Besar Kepolisian bukanlah sebagai penegak hukum dan bukan pejabat negara.
Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung mengusut dugaan pelanggaran Sarpin. "Kami berharap Mahkamah bisa bekerja sama dan memeriksa dengan transparan, tanpa adanya konflik kepentingan," ujarnya. Menurut dia, pemeriksaan bersama menghilangkan perbedaan pandangan terhadap hasil pemeriksaan.
Anggota Komisi Yudisial yang juga ketua panel pemeriksaan Sarpin, Taufiqurrahman Syahuri, justru menduga kesediaan Mahkamah Agung ikut serta dalam pemeriksaan lantaran ingin menghambat pemeriksaan Sarpin. Dia mencontohkan, dua tahun lalu Komisi Yudisial dan Mahkamah memeriksa dugaan pelanggaran hakim peninjauan kembali terpidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Sudjiono Timan. "Saat itu, Mahkamah justru mempersulit penyelidikan lanjutan," ujar Taufiqurrahman.
Komisi Yudisial, kata Taufiq, mulai menggelar rapat panel pekan ini untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Sarpin. Fokus penyelidikan terkait dengan dugaan pelanggaran hukum acara, pelanggaran pokok perkara, imparsialitas dalam pertimbangan, serta kesalahan penerapan hukum.
Sarpin belum bisa dimintai tanggapan. Telepon selulernya tak aktif saat dihubungi Tempo. Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, enggan berkomentar ihwal rencana Mahkamah Agung memeriksa Sarpin. "Tanyakan langsung ke yang bersangkutan."(korantempo/kpk/bhc/sya) |