Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Hakim
Mahkamah Agung Ikut Usut Pelanggaran Hakim Sarpin
Tuesday 24 Feb 2015 08:57:49
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung akhirnya mengusut dugaan pelanggaran kode etik Sarpin Rizaldi, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan bekas calon Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung, Sunarto, mengatakan akan menindaklanjuti laporan yang diajukan Koalisi Masyarakat Antikorupsi soal dugaan pelanggaran yang dilakukan Sarpin. "Laporan dari siapa pun akan kami tindaklanjuti," kata Sunarto saat dihubungi Tempo kemarin. "Secepatnya."

Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, mengatakan tim investigasi Badan Pengawasan Mahkamah Agung bakal mengusut kasus tersebut setelah laporan Koalisi Antikorupsi diterima. Suhadi memastikan lembaganya bakal menggandeng Komisi Yudisial untuk mempercepat pemeriksaan Sarpin. Kerja sama dengan Komisi Yudisial, kata Suhadi, juga dilakukan karena banyaknya desakan dari masyarakat. "Diharapkan pemeriksaan bisa selesai secepatnya. Keputusannya nanti bersama dengan Komisi Yudisial."

Sejumlah lembaga pegiat antikorupsi melaporkan hakim Sarpin ke Mahkamah Agung, Jumat pekan lalu. Mereka menilai Sarpin melampaui wewenang saat mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan. Dalam putusannya, Sarpin menyatakan penetapan tersangka bisa menjadi obyek praperadilan. Dia juga menyatakan posisi Budi-ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi-saat menjadi Kepala Biro Pembinaan Karier Markas Besar Kepolisian bukanlah sebagai penegak hukum dan bukan pejabat negara.

Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung mengusut dugaan pelanggaran Sarpin. "Kami berharap Mahkamah bisa bekerja sama dan memeriksa dengan transparan, tanpa adanya konflik kepentingan," ujarnya. Menurut dia, pemeriksaan bersama menghilangkan perbedaan pandangan terhadap hasil pemeriksaan.

Anggota Komisi Yudisial yang juga ketua panel pemeriksaan Sarpin, Taufiqurrahman Syahuri, justru menduga kesediaan Mahkamah Agung ikut serta dalam pemeriksaan lantaran ingin menghambat pemeriksaan Sarpin. Dia mencontohkan, dua tahun lalu Komisi Yudisial dan Mahkamah memeriksa dugaan pelanggaran hakim peninjauan kembali terpidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Sudjiono Timan. "Saat itu, Mahkamah justru mempersulit penyelidikan lanjutan," ujar Taufiqurrahman.

Komisi Yudisial, kata Taufiq, mulai menggelar rapat panel pekan ini untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Sarpin. Fokus penyelidikan terkait dengan dugaan pelanggaran hukum acara, pelanggaran pokok perkara, imparsialitas dalam pertimbangan, serta kesalahan penerapan hukum.

Sarpin belum bisa dimintai tanggapan. Telepon selulernya tak aktif saat dihubungi Tempo. Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, enggan berkomentar ihwal rencana Mahkamah Agung memeriksa Sarpin. "Tanyakan langsung ke yang bersangkutan."(korantempo/kpk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Hakim
 
  Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
  Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
  Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
  DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
  KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2