Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kasus Penipuan Konsumen Properti
Mantan CEO PT Rumah Rakyat Diduga Menipu dan Rugikan Konsumen Rp 2,3 Milyar
Tuesday 02 Sep 2014 19:43:01
 

Ilustrasi. Pembangunan Perumahan.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - PT. Rumah Rakyat yang terletak di Jl. Sambutan Pelita 4, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) kecolongan dan diduga telah ditipu oleh mantan CEO perusahan yang bergerak di pembangunan perumahan rakyat tersebut, yang bernama DR. Chaeruddin, SE, SH alias Dr. Jafar Sodik, SE, SH, yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan uang konsumen sebesar Rp 2.3 Milyar.

Hal tersebut diungapkan Direktur Utama PT. Rumah Rakyat, Achmad Erliansyah Muhazidin, kepada BeritaHUKUM.com di kantornya Jl. Sambutan Pelita 4 Samarinda, Selasa (2/9). Dijelaskan bahwa mantan CEO tersebut diduga telah melakukan penipuan uang muka dan angsuran uang konsumen untuk kepentingan pribadi, dengan cara uang tersebut tidak disetorkan ke rekening PT. Rumah Rakyat namun disetorkan ke rekening pribadinya, ujar Erliansyah.

Dirut PT. Rumah Rakyat Achmad Erliansyah, juga mengatakan bahwa, berawal dari perkenalan dengan orang yang bernama DR. Chaeruddin yang mengaku dari CLUB ANGEL yang berkantor pusat di Malaysia yang bergerak di bidang investasi dan saham sekitar satu atau dua tahun yang lalu, saat itu dia pak Haeruddin mengajak kerjasama pemasaran produk perumahan PT. Rumah Rakyat, terang Erliansyah.

“Dalam perjalanannya akhirnya saya menawarkan dia pak Haeruddin masuk dalam perusahan dengan posisi CEO sekitar Oktober 2012 dengan memberikan saham PT. Rumah Rakyat sebesar 30% menggantikan posisi Linda Mustika (istri saya),” ujar Erliansyah.

Achmad Erliansyah yang didampingi Penasihat Hukumnya Petrus Tiba Negha, SH menambahkan bahwa setelah beberapa bulan menjalankan perusahaan dengan posisi sebagai CEO, yang menangani pemasaran dan keuangan kelihatan ada kejanggalan sehingga ingin mengaudit perusahaan tersebut, namun dia pak Haeruddin tidak mau dan tiba-tiba pada tanggal 2 Januari 2014 mengajukan pengunduran diri dengan alasan status tanah tidak jelas, papar Erliansyah.

“Setelah beberapa bulan berjalan saya melihat CEO kejanggalan, saya minta diaudit keuangannya dia tidak mau, namun tiba-tiba tanggal 2 Januari 2014 mengundurkan diri dengan alasan lokasi tanah tidak jelas,” ujar Erliansyah.

Kronologis penyimpangan yang dilakukan adalah dengan cara menerima pembayaran dari konsumen, baik itu DP maupun angguran yang dibayar melewati kantor PT. Rumah Rakyat, dimana pada keesokan harinya melalui stafnya Sutina alias ibu Aing, menyetorkan ke bank namun uang tersebut tidak disetorkan ke rekening PT. Rumah Rakyat tetapi ke rekening pribadinya Haeruddin yang sekarang Dirut PT. CAI yang berkantor di Jl. A,W. Syahrani, terang Erliansyah.

“Setelah dia mengundurkan diri kita melakukan pemeriksaan didalam ruang kerja dan meja kerjanya dimana kami dapat penyimpangan sementara sesuai daftar sekitar Rp 2.3 Milyar lebih, juga beberapa lembar foto copy KTP yang bersangkutan dengan nama serta tanggal lahir dan daerah yang berbeda,” terang Erliansyah.

Disamping itu Penasihat Hukum Dirut PT. Rumah Rakyat, Petrus Tiba Negha, SH kepada pewarta mengatakan, dengan ditemukannya bukti awal yaitu laporan keuangan yang tidak jelas dan administrasi keuangan yang dari konsumen, dimana uang tersebut dari konsumen yang seharusnya oleh yang bersangkutan Haeruddin menyetor ke rekening PT. Rumah Rakyat namun disetorkan ke rekening pribadinya, jelas Petrus.

Petrus Tiba juga mengatakan bahwa, terkait permasalahan kliennya maka rencana pada hari ini atau selambat-lambatnya besok akan mengirim laporan secara resmi kepada kepolisian Polres Samarinda terhadap terlapor DR. Chaeruddin, SE, SH alias DR. Jafar Sodik, SE, SH dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana Penipuan, penggelapan terhadap uang konsumen PT. Rumah Rakyat sementara senilai Rp 2,3 Milyar lebih dan pemalsuan Dokumen, karena menggunakan berbagai nama dan beberapa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan tanggal dan tanggal lahir dan tempat lahir yang berbeda, tegas Petrus.

Penasihat Hukum PT. Rumah Rakyat, Petrus Tiba Negha, juga memperlihatkan 4 foto copy KTP yang bersangkutan dengan nama dan alamat serta tandatangan yang berbeda, pertama KTP yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kota Makassar pada tanggal 29/4/2011 atas nama DR. Japar Sodik SE, SH, dengan tempat dan tanggal lahir, Bungi, 01-02-1972 kedua, dikeluarkan oleh Kepala Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pinrang, pada tanggal 27/06/2012 atas nama Chaeruddin, tempat tanggal lahir, Bungi, 01-02-1972, ketiga dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda pada tanggal 10/09/2012 atas nama Chaeruddin lahir di Tasikmalaya tanggal 03-02-1973 dan ke empat dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda pada tanggal 09/07/2013 atas nama, DR. Chaeruddin, SE. SH lahir di Tasikmalaya pada tanggal 03-02-1973, papar Petrus Tiba.

“Dari data dan bukti seperti ini maka diduga yang bersangkutan sudah mempunyai niat, dalam melakukan kejahatan dalam penipuan seperti ini, sehingga dalam waktu dekat akan segera melaporkannya ke Polres Samarinda,” tegas Petrus Tiba.

Mantan CEO PT. Rumah Rakyat, DR. Haeruddin, SE, SH yang juga selaku Dirut PT. CAI ketika hendak dikonfirmasi pewarta di kantornya pada, Selasa (2/9) tidak berada ditempat. Informasi yang diperoleh dari karyawannya yang tidak mau disebutkan nama mereka bahwa, sejak hari Jumat (29/8) beliau ada datang dikantor, namun hanya sebentar saja setelah itu pergi bersama istri dan anaknya sampai hari ini tidak ada kabar.

Demikian juga dengan rumah tempat tinggal Heruddin dengan istri dan anaknya di perumahan Villa Tamara dalam keadaan sepi alias sudah kosong. Sumber yang diperoleh juga bahwa, sejak beberapa hari terakhir adanya surat panggilan dari pihak Kepolisian Samarinda terhadap yang bersangkutan dan beberapa orang stafnya terkait adanya laporan dari beberapa orang konsumen kepada pihak kepolisian terkait perumahan yang ditanganinya.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Samarinda
 
  AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
  Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
  Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
  Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
  Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2