Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Malaysia
Mantan PM Malaysia Najib Razak Ditahan Dikenai 25 Dakwaan Pencucian Uang
2018-09-21 03:22:08
 

Dakwaan ini ditimpakan kepada Najib Razak dalam kasus penggelapan miliaran dolar AS dari Badan Investasi Negara Malaysia, 1MDB, yang diduga melibatkan dirinya.(Foto: twitter)
 
MALAYSIA, Berita HUKUM - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dikenai 25 dakwaan dugaan pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan terkait uang triliunan Rupiah yang masuk ke rekening pribadinya

Dakwaan ini ditimpakan kepada Najib Razak dalam kasus penggelapan miliaran dolar AS dari Badan Investasi Negara Malaysia, 1MDB, yang diduga melibatkan dirinya.

Dengan dakwaan tambahan ini, maka Najib menerima total 32 dakwaan setelah Juli lalu dia dikenai empat dakwaan terkait 1MDB.

Dalam persidangan, Najib tetap menyanggah bahwa dirinya menyalahgunakan dana 1MDB atau dana publik lainnya.

Dua pekan lalu, Najib menerbitkan surat yang ia sebut akan membersihkan namanya terkait sumbangan US$100 juta, atau sekitar Rp1,4 triliun, dari raja Arab Saudi.

Najib Razak ditahan dalam dugaan penyalahgunaan kekuasaan.Hak atas fotoEPA
Image captionNajib Razak ditahan dalam dugaan penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam aku Facebook, Najib mengatakan karena Raja Abdullah sudah tiada dan ia sendiri tak lagi menjabat sebagai perdana menteri, saatnya sekarang untuk "membuka dokumen untuk membersihkan nama dan untuk menepis berbagai tuduhan dan fitnah".

Najib mengklaim bahwa sebagian sumbangan dari Raja Abdullah tersebut "untuk mendanai operasional politik Barisan Nasional".

Kemunculannya di pengadilan Kamis (20/09) merupakan ketiga kalinya mantan perdana menteri tersebut dihadapkan ke pengadilan.

Ia pertama kali dihadirkan di pengadilan pada tanggal 4 Juli, tidak sampai dua bulan setelah kalah dalam pemilihan umum.

Secara total terdapat tujuh dakwaan yang telah diarahkan kepadanya berkaitan dengan pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan semasa menjadi perdana menteri.

Najib RazakHak atas fotoMOHD RASFAN/AFP
Image captionDalam foto ini, Najib Razak tiba di pengadilan pada tanggal 10 Agustus 2018 di Kuala Lumpur.

Pada Rabu (19/09), Najib Razak, ditahan oleh Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM), lembaga setara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Putrajaya.

Dalam pernyataan kepada media, SPRM menyebutkan bahwa penahanan mantan orang nomor satu di Malaysia selama periode 2009 hingga 2018 itu dilakukan pada Rabu sore di kantor pusat SPRM di Putrajaya.

Sejak awal Najib membantah segala tuduhan dan sempat dinyatakan bebas dari segala tuduhan oleh Kejaksaan Agung Malaysia saat dirinya masih berkuasa.

Ia menyebut dana US$628 juta tersebut merupakan sumbangan dari Kerajaan Arab Saudi.

Namun penyelidikan baru terkait skandal 1MDB dibuka lagi setelah koalisi Barisan Nasional yang ia pimpin kalah dalam pemilu pada bulan Mei.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Malaysia
 
  Malaysia Batalkan Proyek Kereta Rp 290 T dari Utang China
  Mantan PM Malaysia Najib Razak Ditahan Dikenai 25 Dakwaan Pencucian Uang
  Pejabat Malaysia Klaim 'Proyek Cuci Uang' Mantan PM Najib Razak Melibatkan Cina
  Ratusan Jam, Tas dan Ribuan Perhiasaan Triliunan Rupiah Disita dari Rumah Mantan PM Malaysia
  Rakyat Malaysia Gotong royong Menyumbang untuk Bayar Utang Negara
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2