Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kasus Kopi Bersianida
Masa Tahanan Jessica akan Diperpanjang dan Diperiksa di RSCM
2016-02-11 16:58:51
 

Ilustrasi. Tersangka Jessica Kumala Wongso (kiri).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, kemungkinan besar akan memperpanjang masa penahanan tersangka Jessica Kumala Wongso (27), terkait penyidikan kasus kopi beracun sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin (27).

Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengatakan akan memperpanjang masa tahanan terhadap Jessica karena prosesnya masih lama.

"Kemungkian besar diperpanjang, jadi proses masih lama," kata Kombes Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Kamis (11/2).

Sesuai Pasal 24 KUHAP tentang Penahanan dijelaskan, bahwa penyidik dapat memperpanjang penahanan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan batas waktu maksimal 40 hari.

"Kami sedang mengajukan (perpanjangan penahanan). Kalau ada petunjuk dari jaksa, kami akan lengkapi lagi. Ini bisa bolak-balik, satu-dua kali bergantung kelengkapan petunjuk pada jaksa. Itu sistem peradilan pidana, bukan seperti tilang yang datang langsung selesai," ungkapnya.

Krishna menegaskan, penyidik bakal kebut menyelesaikan berkas perkara kasus ini. "Kami kebut, analisisnya sedang dibuat," ujarnya.

Selanjutnya, Polisi membawa tersangka Jessica ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh psikiater, hari ini.

Krishna mengatakan pemeriksaan psikiater itu merupakan bagian dari scientific investigation yang hasilnya akan digunakan di pengadilan.

"Jadi salah satu keahlian yang digunakan adalah psikiatri forensik. Sekarang (Jessica) diobservasi oleh para ahli psikiater, hasilnya apa pun nanti kami gunakan secara objektif di pengadilan," jelasnya.

Krishna menyampaikan, saat ini penyidik sedang fokus menelusuri, kenapa Jessica tega membunuh Wayan Mirna Salihin yang notabane merupakan kawannya. Namun, karena yang bersangkutan mengingkari melakukan perbuatannya sehingga tidak menjelaskan apa pun terkait peristiwa itu.

"Beberapa hal yang kami ungkap dalam pemeriksaan, bahkan sampai rekonstruksi tidak diakui, diingkari. Itu tidak masalah. Kalau perbuatannya saja diingkari apalagi motifnya. Namun, kami membangun, nanti di persidangan akan kami jelaskan," jelas Kombes Krishna Murti.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
  Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah Dinilai Lakukan 'Contempt of Court' Soal Ungkap Perintah 'Hajar'
 
ads1

  Berita Utama
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan

Enam bulan pertikaian di Gaza dalam angka

Tradisi Idulfitri Sebagai Rekonsiliasi Sosial Terhadap Sesama

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Moralitas dan Spiritualitas Solusi Masalah Politik Nasional Maupun Global

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2