Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Melanggar Hukum, Usulan Marzuki Membubarkan KPK
Saturday 30 Jul 2011 12:44:08
 

BeritaHUKUM.com/riz
 
*Pejabatnya Perlu Diawasi dan Dievaluasi

JAKARTA-Persoalan yang merundung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah tidak ada habisnya. Dalam nyanyian Nazaruddin, beberapa pejabatnya dituding ikut terlibat praktik korupsi. Berbagai tanggapan menyeruak dari publik yang mengharapkan wujud kinerja KPK yang konsisten dalam memberantas korupsi. Tanggapan tersebut, salah satunya dilontarkan mantan Wapres Jusuf Kalla.

Namun, Kalla lebih menyoroti pernyataan Ketua DPR RI Marzuki Alie yang kembali mengeluarkan pernyataan kontroversial. Marzuki mengungkapkan sebaiknya lembaga KPK dihilangkan karena sudah tidak dipercaya lagi masyarakat. Tentu saja hal tersebut membuat geram sebagian kalangan, termasuk Kalla.

Menurut dia, KPK dibentuk berdasarkan UU. Tidak bisa sembarangan membubarkannya. "Jika pola pikir Pak Marzuki seperti itu, jelas-jelas dia telah melanggar hukum, karena berdirinya KPK dengan UU tidak sembarangan bisa membubarkannya,” kata JK kepada wartawan, saat ditemui di kantor Sekretariat MUI, Jakarta, Sabtu (30/7).

Selain itu, pernyataan Marzuki terkait dengan pemutihan para koruptor yang lari keluar negeri dengan mengembalikan uang hasil korupsinya dan dikenakan pajak, menurut Jusuf Kalla hal itu tidak mungkin karena masuk ranah pidana. "Kalau masalah pajak boleh, bisa saja diputihkan. Tapi kalau masalah pidana, tidak bisa diputihkan," imbuhnya.

Bagi JK, keberadaan lembaga KPK tetap penting. Pemikiran Marzuki Alie itu terlalu sederhana. Jika ide tersebut diterapkan, akan sangat banyak lembaga yang menyusul dibubarkan. Jk mencontohkan lembaga Polri dan Kejaksaan Agung juga memiliki masalah internal, namun tidak lantas dua lembaga tersebut harus dibubarkan juga.

"Kalau lembaga lemah karena orangnya, ya orangnya yang diganti. Tidak perlu lembaganya harus dibubarin. Polri dan kejaksaan juga banyak masalah internal. Kalau memang pola pikirnya seperti itu, berarti Polri dan kejaksaan juga harus dibubarkan. Tidak bisa semudah itu. Orangnya yang dibenahi, bukan lembaganya yang dibubarkan," jelas JK.

Praktisi hukum Juniver Girsang juga sependapat dengan JK. Diakuinya, KPK memang perlu ditata kembali dan para pimpinannya dievaluasi. Ini terkait dengan tugas KPK yang sudah menyimpang, terutama dari segi kode etik. Pada awal pembentukannya, KPK diharapkan mampu menggantikan peran kepolisian dan kejaksaan yang dianggap kurang efektif dalam upaya penegakan hukum. Namun, yang terjadi sekarang ini justru kebalikannya.

“Terbentuknya KPK untuk mengakomodasi penegakan hukum. Tapi justru terjadi adalah menjadi sumber masalah penegakan hukum. Sekarang ini, KPK hanya mengurusi kasus-kasus recehan. Misalnya, tertangkap tangan ratusan juta rupiah atau miliar rupiah. Bukan menangani kasus korupsi kakap, seperti harapan masyarakat,” jelas Juniver.

Juniver pun menyarankan perlu dilakukan evaluasi terhadap KPK. Evaluasi dianggap cara terbaik ketimbang membubarkan KPK. "Saya setuju KPK tetap berdiri dan dilanjutkan. Tapi KPK perlu ditata kembali dan pimpinannya dievaluasi. Tugas masyarakat ya terus mengawasi kinerja serta perilaku pejabat-pejabatnya," jelas dia.(bie/spr)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2