Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Gerakan Anti Korupsi
Membangun Kesadaran Komunitas agar Korupsi Diberantas
2018-06-23 10:03:23
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Berawal sebagai trigger mechanism hingga kerinduan untuk memberikan dampak langsung agar terwujud perubahan bagi masyarakat menjadi tujuan utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pelibatan komunitas. Komunitas dirasa memiliki peran strategis sebagai pendamping masyarakat.

Sejak tahun awal berdirinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melibatkan komunitas dalam gerakan antikorupsi. Namun belum dikerjakan secara spesifik. Masuk tahun kedua, KPK membentuk unit kerja Community Development (Comdev) yang berada pada Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat untuk membidangi secara khusus penanganan pelibatan komunitas dalam upaya pemberantasan korupsi.

Kala itu Yogyakarta menjadi kota pertama yang dijadikan percontohan untuk pelibatan komunitas dalam gerakan antikorupsi. Bersama-sama melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan puluhan komunitas hingga melahirkan gerakan Jujur Barengan. Meski dinamakan gerakan Jujur Barengan, namun nilai yang ingin dikampanyekan tetap saja mencakup sembilan nilai integritas yang dianut KPK, yaitu: Jujur, Peduli, Mandiri, Disiplin, Tanggung Jawab, Kerja Keras, Sederhana, Berani, dan Adil.

"Kami cari padanan kata yang kira-kira mencerminkan antikorupsi tapi masyarakat gampang mengunyahnya, akhirnya keluarlah kegiatan Jujur Barengan itu," ujar Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Sujanarko, beberapa waktu lalu.

Gerakan Jujur Barengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat Yogyakarta, berjalan dalam rangkaian acara parade dengan ragam budaya yang disajikan begitu semarak layaknya pesta rakyat. Berhamburan memadati jalan-jalan di Yogyakarta mulai dari Alun-Alun Utara menuju Kepatihan. Pesertanya hampir 1.500 orang, berasal dari 35 komunitas, antara lain komunitas seni, sosial, budaya, hobi, termasuk Bregodo Keraton, organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan.

Desain kegiatan pelibatan komunitas ini menitikberatkan penyadaran bahwa gerakan antikorupsi ialah milik masyarakat dan merupakan kebutuhan semua pihak bukan hanya KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang ditunjuk oleh Undang-Undang. Komunitas yang dilibatkan pada dasarnya sudah melakukan gerakan antikorupsi dalam passion-nya masing-masing yang secara tidak langsung turut mengampanyekan nilai-nilai integritas.

Contohnya saja komunitas Sedekah Rombongan dan Gusdurian di Yogyakarta. Dalam kegiatannya mereka tidak bicara soal antikorupsi secara harfiah, tidak juga bicara soal tindak pidana korupsi. Namun dalam pergerakannya, mereka sudah melakukan pendampingan ke masyarakat. Hal tersebut melekatkan masyarakat bahwa kegiatan antikorupsi berbicara soal banyak hal, bahkan masyarakat sudah melakukannya dalam kegiatan sehari-hari. Misalnya, tidak berucap dusta, memberi tumpangan kepada seseorang yang kesulitan, bertanggung jawab dalam pekerjaan, dan lainnya.

Pada akhir tahun sebagai penutupan Hari Anti Korupsi Internasional yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2014, KPK juga melakukan pelibatan komunitas dan masyarakat melalui Konser GROPYOKAN KORUPSI : Proklamasi Rakyat Anti Korupsi, pada Desember 2014.

Dari Yogyakarta berlanjut ke kota kembang, Bandung. Di Bandung, gerakan yang dilakukan sudah semakin masif. Keterlibatan komunitasnya pun sangat progresif, mulai dari guru, kawan-kawan difabel, bahkan hingga ibu-ibu yang biasa bekerja di dapur yang berkreasi membuat musik dengan bunyi-bunyian alat masak tersebut. Ada pula komunitas berkebun yang bicara soal kejujuran tanaman.

"Kalau mau melihat kejujuran, ya lihat tanaman, karena pohon mangga tidak mungkin berbohong menghasilkan buah yang lain selain mangga itu sendiri," ujar Sujanarko menirukan pembicaraan komunitas berkebun.

Kampanye nilai yang digalakkan di Bandung ditambah satu karena bagi Bandung ada satu nilai yaitu sabar yang menurut mereka menjadi penting. Kadang orang menyebrang sembarangan karena kurang sabar, politisi nggak sabar meniti karir dari bawah, mereka lalu nyogok dan melakukan segala cara. Tak sabar, dianggap menjadi salah satu penyebab korupsi.

Memasuki 2016 hingga 2017, pelibatan komunitas yang dikerjakan KPK semakin berkembang dan mencoba lebih terstruktur dengan penggunakan teknik pemetaan. Tanpa melepaskan gerakan-gerakan kampanye nilai yang pada akhirnya dikerjakan sendiri oleh komunitas yang sudah pernah bekerja sama dengan KPK. Sebut saja "Seni Indonesia Berkabung", sebuah gerakan yang diinisiasi oleh gabungan akademisi dari Universitas Sanata Dharma, Institut Seni Indonesia, Universitas Duta Wacana, Universitas Gadjah Mada, dan seniman Yogyakarta.

"Gerakan tersebut dibuat ketika KPK sedang dalam masa krisis, itu juga yang buat dari teman-teman Jujur Barengan," ujar Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan. Selain itu ada pula buku Mengunyah Geram (Seratus Puisi Melawan Korupsi) yang merupakan produk dari gerakan Puputan Melawan Korupsi yang diadakan pada Festival Anti Korupsi Bali, Desember 2017.

Dalam perubahan konsep pelibatan komunitas, KPK memilih masyarakat Provinsi Riau sebagai wilayah percontohan. Selama dua periode dalam setahun, KPK menjalankan kegiatan ini bersama-sama dengan Forum Maruah (Masyarakat Anti Rasuah). Periode pertama berlangsung pada 24-28 Juli 2017 di Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir dan Kabupaten Pelelawan. Dilanjutkan periode kedua pada 14-18 Agustus 2017 di Kabupaten Siak, Kabupaten Kampar, dan Kabupaten Meranti.

"Riau kami balik konsepnya, jika ada komunitas yang tadinya bergerak investigatif, teriak-teriak, atau lebih ke budaya, nah kita sinkronkan gerakannya untuk mau mengawal gerakan masyarakat," kata Pahala. Mereka dipakai sebagai fasilitator masyarakat untuk mengawal kualitas pelayanan publik, mengajarkan masyarakat untuk tidak berteriak-teriak dalam menyampaikan pendapat.

Pemilihan Provinsi Riau dalam upaya mendorong pelibatan komunitas dalam pencegahan korupsi dikarenakan Riau menjadi salah satu rekomendasi KPK yang dimandatkan dalam Rencana Aksi (Renaksi) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2017.

Sejak 2010 - 2016 tercatat 36 kasus korupsi yang ditangani KPK, kepolisian, dan kejaksaan di Provinsi Riau, hingga akhirnya KPK menetapkan Riau menjadi daerah rawan korupsi serta memerlukan prioritas utama untuk pendampingan dalam memberantas korupsi di pemerintah daerah. Kolaborasi pemerintah dengan masyarakat, komunitas, CSO, dalam pencegahan korupsi perlu dibangun dalam memastikan perbaikan pelayanan publik diberbagai sektor, pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran secara transparansi, efisien dan akuntabel.

"Kami ingin masyarakat bisa ngerasain nih perubahannya. Intinya agar memberikan manfaat lebih baik kepada masyarakat paling bawah dan mereka bisa merasakan kehadiran KPK lebih nyata," ujar Pahala.(kpk/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2