Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Ramadhan
Menjelang Ramadhan Kejati DIY Mengadakan Bakti Sosial
2020-04-22 14:27:12
 

Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Dr Mashyudi, SH, MH (Foto: Istimewa )
 
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Ditengah merebaknya pandemi Virus Corona (Covid-19) saat ini, Kejaksaan Tinggi Daerah Isrimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menjelang bulan suci Ramadhan mengadakan bakti sosial. Mereka memberikan bantuan kemanusian berupa paket sembako sebanyak 400 lebih kepada warga yang kurang mampu.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Dr Masyhudi SH MH menyatakan kemarin kami mengadakan acara bakti sosial dengan memberikan bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu. Tujuannya agar dapat meringankan kebutuhan hidupnya di tengah pandemi Covid -19 saat ini.

"Bantuan ini sebagai bentuk kepedulian Kejaksaan dan bekerjasama dengan IAD (Ikatan Adhyaksa Dharmakarini) wilayah Provinsi DIY kepada warga yang terdampak Covid 19. Mereka yang mendapatkan bantuan tersebut seperti tukang ojek, tukang becak, pemulung dan buruh," ujarnya via WhassApp kepada pewarta Berita Hukum pada Rabu, (22/4).

Menurut Masyhudi bakti sosial ini merupakan bentuk budaya gotong royong, saling tolong menolong dan saling membantu, sehingga mendorong kepada warga yang mampu agar peduli terhadap warga kurang mampu yang membutuhkan uluran tangan.

"Ini merupakan kegiatan sosial terhadap masyarakat sekitar Kejati DIY. Semoga bantuan ini bisa mengurangi beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya," jelasnya.

Lebih lanjut mantan Kejari Jakarta Selatan ini mengatakan pandemi covid-19 ini mempunyai dampak yang luar biasa. Banyak perusahaan yang merumahkan karyawannya dan melemahnya sektor ekonomi. Di samping itu, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Orang Dalam Pengawasan (PDP) terus meningkat.

Sebagai orang nomor satu di korps Adhyaksa DIY ini, Masyhudi menghimbau kepada segenap warga dan pegawai Kejaksaan untuk tidak putus harapan dan tidak berhenti memohon serta berdo’a kepada Allah SWT agar kegiatan ini dirahmati dan diridhoi Allah serta pandemi Covid-19 segera berakhir.

"Semoga wabah Covid -19 ini dapat diatasi sehingga kegiatan masyarakat kembali normal seperti semula. Bekerja dengan tenang, anak-anak bisa kembali ke sekolah mencari ilmu dan masyarakat Umat Islam yang akan memasuki bulan puasa dapat beribadah dengan baik, khusyuk dan tenang," tandasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Ramadhan
 
  Penjelasan Muhammadiyah Menetapkan Waktu Puasa Ramadan, Idulfitri, Puasa Arafah dan Iduladha
  Benny Rhamdani Dukung Instruksi Presiden Jokowi Larang Pejabat Pemerintahan Adakan Bukber
  Larangan Bukber bagi Pejabat Berpotensi Mengalami Perluasan Makna
  HNW, Soal Larangan Bukber Bagi ASN, Negara Harusnya Adil, Edaran Itu Agar Dikoreksi dan Dicabut Saja
  Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2