Dalam" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Bapeten
Menristekdikti: Edukasi Pemanfaatan dan Pengawasan Tenaga Nuklir Sangat Penting di Masyarakat
2019-04-30 20:25:15
 

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dalam Korinwas Tahun 2019 di Hotel Shangrilla Jakarta, Selasa (30/4).(Foto: BH /na)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menggelar Konferensi Informasi Pengawasan (Korinwas) Tahun 2019 yang bertajuk "Penegakan Hukum dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir". Dalam hal ini, BAPETEN menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam rangka penegakan hukum ketenaganukliran.

Dalam acara ini, turut hadir Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohammad Nasir meminta kepada BAPETEN untuk memberikan edukasi energi nuklir kepada masyarakat.

Menurut Mohammad Nasir saat ini masih banyak masyarakat dan perusahaan yang belum memahami tentang cara kerja dari peralatan yang menggunakan teknologi radiasi atau yang menggunakan tenaga nuklir untuk maksud damai, sehingga mereka (masyarakat awam) masih takut ketika mendengar kata-kata teknologi nuklir dan belum mengetahui manfaat dari teknologi nuklir untuk maksud damai tersebut.

"Pengawas kadang kurang paham terhadap barang yang diawasi, oleh karenanya edukasi barang-barang yang mengandung nuklir perlu diberitahukan kepada publik. BAPETEN memiliki tugas untuk mensosialisasikan produk apa saja yang mengandung nuklir dan radiasinya. Misalnya saja di bidang kesehatan banyak alat yang digunakan mengandung radiasi, tapi tidak tahu," ungkap Mohammad Nasir di Hotel Shangrilla Jakarta, Selasa (30/04/2019).

Untuk menanggapi hal ini, Kepala BAPETEN Jazi Eko Istiyanto menjelaskan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pekerja dan lingkungan terkait efek radiasi nuklir beserta cara mencegahnya.

"Agar pekerja, masyarakat, dan lingkungan terhindar dari radiasi nuklir, BAPETEN terus melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan tenaga nuklir seperti penyusunan peraturan, pelaksanaan perizinan, dan melakukan inspeksi. Tugas pengawasan tidak mudah, oleh karena itu perlu bekerjasama dengan pihak-pihak terkait," jelas Jazi Eko Istiyanto.

Dalam Korinwas Tahun 2019 juga dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan oleh Sekretaris Utama BAPETEN Hendriyanto Hadi Tjahyono dengan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Fadil Imran. Adapun kerjasama ini diharapkan BAPETEN dan Polri dapat berkoordinasi lebih baik dalam pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia.(bh/na)



 
   Berita Terkait > Bapeten
 
  Menristekdikti: Edukasi Pemanfaatan dan Pengawasan Tenaga Nuklir Sangat Penting di Masyarakat
  Dua Sisi Mata Pisau Radiasi, Manfaat dan Bahaya Radiasi yang Sesungguhnya
  Bapeten Rancang Undang Undang Keamanan Nuklir
  Polri Tangani Empat Kasus Soal Zat Radio Aktif Bersama BAPETEN
  Bapeten Komit Awasi Produk Impor
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2