Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Kemenkumham
Moratorium Demi Citra Hukum Indonesia
Saturday 05 Nov 2011 18:54:23
 

Wamenkumham Denny Indrayana (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana tak menyangkal bahwa moratorium remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor bagian dari pencitraan. Namun, pencitraan yang dimaksudkannya itu untuk menghapus kesan Indonesia sangat kooperatif terhadap koruptor.

"Benar, memang untuk pencitraan. Tapi pencitraan itu demi citra Indonesia ke depan. Nantinya diharapkan Indonesia akan menjadi neraka bagi koruptor, bukan lagi surge, karena mudahnya koruptor mendapat remisi dan pembebasan bersyarat," kata Denny dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Sabtu (5/11).

Moratorium yang dimaksudkan pihak Kemenkumham, jelas dia, pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor. Sedangkan bagi whistle blower dan justice collaborator akan diberikan kemudahan. Pasalnya, mereka sangat membantu aparat penegak hukum dalam membongkar kasus korupsi yang kerap terjadi secara massal dan berjamaah.

“Jika diberikan pembebasan bersyarat pada minggu lalu, berarti rata-rata terpidana korupsi kasus suap cek pelawat itu bebas, karena maksimal hanya menjalani masa pemidanaan selama Sembilan bulan. Apakah ini memenuhi rasa keadilan masyarakat?” ujar Denny retoris.

Menurut dia, pengetatan itu telah sejalan dengan UU Pemasyarakatan, karena tidak bertentangan turan yang ada itu. Kepemimpinan Kemenkumham di bawah Amir Syamsuddin dan dirinya akan menerapkan kebijakan ‘obral no’, tapi ‘kontrol yes’. “Kami meletakkan sistemnya sekarang, agar terus dilakukan pada masa kepemimpinan menteri-menteri selanjutnya," jelas dia.

Sementara itu, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch(ICW) Emerson Juntho meminta Kemenkumham juga melakukan pemberantasan korupsi terhadap jajaran internalnya. Hal ini terutama yang kerap dilakukan sejumlah aparat jajaran lapas dan rutan. Pasalnya, remisi dan bebas bersyarat kerap dijadikan ladang korupsi oknum aparat.

Menurut Emerson, duet Amir Syamsuddin-Denny Indrayana diharapkan mampu mengawasi proses menyimpang di dalam lapas dan rutan serta lainnya. Sebab, ada cuti diberikan kepada terpidana korupsi untuk mengunjungi keluarga. “Ini diterima napi Bulyan Royan, DL Sitorus, Hamka Yamdhu dan lainnya. Ini malah luput dari pengawasan petinggi Kemenkumham,” jelas dia.

Tidak hanya mereka, ungkap Emerson, pejabat kementerian itu juga pernah memberikan fasilitas istimewa bagi Tommy Soeharto dan Artalyta Suryani. Kemungkinan hal ini juga diterima para terpidana korupsi lainnya yang ada di penjara. “Kami harapkan pengawasan dalam lapas dan rutan juga diperhatikan, karena banyak penyimpangan yang dilakukan oknum,” tandasnya.(tnc/spr)



 
   Berita Terkait > Kemenkumham
 
  Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
  Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
  Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
  Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
  Gerakan Pemuda Marhaenis Menuding Ketidakcermatan Ditjen AHU Kemenkumham Soal Pemblokiran Akses GPM
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2